Jakarta, Aktual.com – Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Enny Sri Hartati, menilai pemberlakuan bagasi berbayar seharusnya dapat menurunkan harga tiket pesawat.

“Sekarang kalau misalnya tiket pesawat tersebut tidak memasukkan biaya bagasi yang dihitung sendiri, mestinya buat konsumen adilnya harga (tiket) pasti akan turun karena tidak memasukkan biaya bagasi,” ujar Enny saat dihubungi di Jakarta, Rabu (23/1).

Dia menjelaskan bahwa kalau selama ini dikatakan bagasinya cuma-cuma sebenarnya bukan gratis tapi sudah distandarisasi. Jadi dengan batas bagasi mulai dari 0 sampai dengan 20 kilogram ini disamakan. Ketika disamakan, tentunya biaya bagasi sudah termasuk ke dalam biaya atau tarif tiket pesawat atau penerbangan.

“Dengan ditiadakannya hak konsumen untuk mendapatkan bagasi gratis tetapi biaya tiket pesawatnya sama, ini tidaklah tepat. Artinya ada ketidakadilan bagi konsumen sehingga hal tersebut harus ditinjau ulang,” ujar Enny.

Dampak dari bagasi berbayar ini, menurut Enny, juga dapat membuat masyarakat akan memilih untuk bepergian ke luar negeri ketimbang berwisata di dalam negeri, mengingat harga tiket untuk penerbangan ke luar negeri jauh lebih murah dibandingkan penerbangan domestik.

Caleg DPR RI dari PDI Perjuangan Dapil Aceh I Ramond Dony Adam sempat mengutarakan bahwa harga tiket pesawat Batik Air atau Citilink jurusan Banda Aceh-Jakarta yang sebelumnya di kisaran Rp1,5 juta kini naik hingga menyentuh Rp3 juta. Sedangkan jika melakukan penerbangan ke Kuala Lumpur terlebih dahulu, ongkosnya hanya Rp900 ribu dengan maskapai Lion Air dan Air Asia.

Selain itu Enny juga menjelaskan bahwa imbas lainnya dari kebijakan maskapai menetapkan bagasi berbayar terhadap pelaku usaha makro, kecil dan menengah (UMKM) yakni para pengusaha tersebut akan menaikkan biaya produknya sehingga ujung-ujungnya konsumen lagi yang terbebani.

“Pasti akan cenderung high cost. Kalau menambah biaya pasti akan dibebankan kepada konsumen. Katakanlah untuk mengurus bisnis ke luar pulau dia harus menambah biaya, tambahan biaya itu akan dibebankan kepada barang-barang yang mereka jual. Pada akhirnya yang harus menanggung adalah masyarakat,” katanya.

Dirinya mengaku heran terkait masalah bagasi berbayar ini yang hanya terjadi di Indonesia, karena dalam jasa penerbangan berlaku standar baku dimana untuk penerbangan domestik maka hak bagasi penumpang sampai 20 kilogram sedangkan untuk penerbangan internasional hak bagasi penumpang sampai 30 kilogram.

“Semua penerbangan internasional itu biasanya memberi hak bagasi untuk masing-masing penumpang 30 kilogram, penerbangan domestik biasanya 20 kilogram dan itu standar baku yang terjadi di semua jasa penerbangan,” katanya.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin