Jakarta, aktual.com – Kebijakan pemerintah mewajibkan pembayaran signature bonus sebesar USD 784 juta kepada Pertamina guna mengelola Blok Rokan berdasarkan Permen ESDM No.30/2017 adalah kebijakan yang inkonstitusional. Sesuai konstitusi, seluruh kekayaan alam yang terkandung dalam bumi pertiwi dikuasai negara melalui pengelolaan oleh BUMN untuk digunakan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat. Karena posisi Permen dalam tata urutan peraturan perundang-undangan Indonesia (sesuai UU No.12/2011) jauh di bawah konstitusi, maka mestinya kebijakan tersebut batal demi hukum.

Konstitusi mengamanatkan bahwa penguasaan negara harus berdampak pada sebesarbesar kemakmuran rakyat. Sebesar-besar kemakmuran rakyat dapat tercapai jika negara melakukan pengelolaan sumber daya alam migas secara langsung, yakni melalui organ negara yaitu BUMN migas (Pertamina). Dengan pengelolaan secara langsung, dipastikan seluruh hasil dan keuntungan yang diperoleh akan menjadi keuntungan negara, sehingga akan memberikan manfaat terbesar bagi rakyat. Dengan demikian, blok-blok migas yang habis masa kontrak harus diserahkan kepada Pertamina selaku BUMN migas.

Selama periode 2019-2026, terdapat 23 blok migas yang akan habis masa kontraknya (blok terminasi). Blok Bentu Segat yang dikelola EMP dan habis kontrak pada 2021 sudah diperpanjang 20 tahun. Sedang untuk 22 wilayah kerja (WK) migas sisanya, waktu terminasi masing-masing adalah 4 WK di tahun 2019, 6 WK di tahun 2020, 2 WK di tahun 2021, 4 WK di tahun 2022, 3 WK di tahun 2023, 1 WK di tahun 2024 dan sebanyak 2 WK di tahun 2026. Dari 22 WK tersebut, sebanyak 9 WK telah mendapat keputusan Pemerintah, 3 WK telah diputuskan untuk dilelang, dan 10 WK masih berada dalam proses evaluasi pemerintah.

Merujuk Ayat (1) Pasal 14 UU Migas No.22/2001 dinyatakan bahwa “Jangka waktu Kontrak Kerja Sama (KKS) dilaksanakan paling lama 30 (tiga puluh) tahun”. Kemudian dalam ayat (2) dinyatakan bahwa “Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap dapat mengajukan perpanjangan jangka waktu Kontrak Kerja Sama paling lama 20 (dua puluh) tahun”.

Memperhatikan Ayat (2) di atas, UU Migas memang memberikan peluang bagi Kontraktor KKS eksisting untuk mengajukan perpanjangan kontrak. Namun karena mengandung kata “dapat”, maka keputusan atas pengajuan tersebut merupakan opsional/pilihan yang bisa dikabulkan atau ditolak oleh pemerintah.

Di sisi lain, berdasarkan amanat konstitusi pasca Putusan MK No.36/2012, pengelolaan blok terminasi seharusnya bukan lagi pilihan atau justru memberikan kesempatan pertama bagi kontraktor eksisting/asing untuk memperpanjang kontrak, seperti yang di tentukan dalam Permen ESDM No.15/2015 atau Permen N0.23/2018 (telah dibatalkan MA). Tetapi sikap yang seharusnya diambil pemerintah adalah secara otomatis menyerahkan blok terminasi tersebut kepada BUMN/Pertamina.

Pertamina berhak secara konstitusional untuk otomatis mengelola blok-blok migas terminasi, termasuk Blok Rokan dan 22 blok migas yang disebut di atas. Pertamina merupakan wakil negara yang harus menguasai dan mengelola cadangan migas. Karena itu sangat tidak relevan mengenakan kewajiban membayar signature bonus kepada Pertamina. Signature bonus hanya relevan jika dikenakan kepada kontraktor asing atau swasta, sebagaimana lazimnya berlaku di seluruh dunia.

Ketentuan tentang signature bonus memang tidak diatur secara detail dalam UU Migas No.22/2001. Pasal 31 UU Migas hanya mengatur secara umum penerimaan negara dari kegiatan hulu migas berupa pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sebagian dari PNBP berupa bonus-bonus. Ketentuan lebih detail mengenai PNBP migas yang seharusnya dijabarkan dalam peraturan pemerintah (PP) ternyata tidak pula diuraikan secara detail dalam PP No.35/2004. PP ini masih mencantumkan pengaturan PNBP sama persis seperti UU Migas.

Ternyata, sama seperti aturan tentang blok-blok terminasi, regulasi yang mengatur tentang signature bonus pun hanya merujuk kepada peraturan menteri (Permen), yakni Permen ESDM No.30/2017. Dalam hal ini, Permen ESDM No.30/2017 telah menggolongkan Pertamina sama statusnya seperti kontraktor migas asing atau swasta, yang wajib membayar signature bonus jika ingin mengelola suatu blok migas. Permen ESDM No.30/2017 ini jelas bertentangan dengan konstitusi, sehingga pemberlakuannya harus batal demi hukum.

Penerapan signature bonus dapat dianggap sebagai penghambat atas upaya membesarkan Pertamina menjadi perusahaan energi bertaraf internasional, dan mampu menjamin ketahanan energi nasional yang berkelanjutan. Jika merujuk kebijakan berbagai negara di luar negeri, ternyata kewajiban signature bonus tidak pernah diterapkan kepada BUMN bangsa sendiri. Justru yang berlaku hal sebaliknya, di mana BUMN memperoleh dukungan dan berbagai privilege yang diberi dana oleh negara. Maka wajar jika kewajiban signature bonus kepada Pertamina dibatalkan.

Hutang untuk Signature Bonus
Pada 21 Desember 2018, Pertamina telah membayar lunas kewajiban signature bonus Blok Rokan sebesar USD 784 juta. Ternyata sumber dana untuk pembayaran diperoleh dari penerbitan global bond atau surat utang di pasar modal Singapura yang nilainya mencapai US$ 750 juta dengan tingkat bunga 6,5% (2/11/2018). Karena itu, permintaan pembatalan di atas menjadi lebih relevan jika melihat kinerja keuangan Pertamina yang terus menurun.

Dengan berhutang guna membayar signature bonus, maka beban hutang Pertamina menjadi semakin membubung! Pada 2016 hutang Pertamina masih sebesar US$ 25,16 miliar. Hutangnya naik 9% menjadi US$ 27 miliar pada 2017. Pada kuartal III 2018, hutang Pertamina membengkak menjadi Rp 522 triliun (US$ 37 miliar), naik 40,7% dibandingkan periode yang sama pada 2017 sebesar Rp 371 triliun. Khusus hutang obligasi, nilainya adalah US$ 8,75 miliar pada Oktober 2018, dan naik menjadi US$ 9,5 miliar pada Desember 2018 untuk membayar signature bonus!

Berkebalikan dengan utang yang membengkak, laba bersih Pertamina justru terus tergerus. Pada 2016 laba bersih Pertamina tercatat sebesar US$ 3,15 miliar (Rp 41,9 triliun), lalu turun 23% menjadi hanya US$ 2,4 miliar (Rp 36,4 triliun) pada 2017. Bahkan pada kuartal III 2018, karena beban-beban pencitraan politik pemerintahan Jokowi, laba bersih Pertamina terjun bebas menjadi hanya Rp 5 triliun, turun 81% dibandingkan kuartal III 2017 sebesar US$ 1,99 miliar (Rp 26,8 triliun)!

Janji Kampanye Pilpres 2014

Menjelang Pilpres 2014 Presiden Jokowi pernah berjanji akan membesarkan Pertamina guna memperoleh status world class, mampu mengungguli Petronas dan dapat bersaing secara global. Ternyata janji kampanye tersebut hanya utopia. Jangankan memberi tambahan modal atau berbagai dukungan kebijakan guna mewujudkan janji-janji tersebut, pemerintah justru memberatkan keuangan Pertamina melalui kewajiban signature bonus yang harus dibayar di depan untuk pengelolaan blok-blok migas yang kontraknya berakhir.

Di samping itu, sejak 2016 Pertamina pun telah dibebani dengan tugas-tugas public service obligation (PSO) berupa beban biaya penjualan premium, solar dan gas elpiji 3kg yang harus dijual di bawah harga keekonomian dan kebijakan BBM satu harga di seluruh Indonesia. Bahkan melalui Perpres No.43/2018, pemerintah pun membatalkan kebijakan BBM yang pro lingkungan dan hemat subsidi, dengan mewajibkan Pertamina menyalurkan premium di Jawa, Madura, dan Bali, yang sebelumnya telah dibatasi.

Berbagai kewajiban PSO guna pencitraan politik yang seharusnya menjadi tanggungan pemerintah melalui APBN, pada 2017 telah membebani Pertamina lebih dari Rp 20 triliun. Beban yang sama diperkirakan harus ditanggung Pertamina pada 2018. Dengan beban keuangan yang demikian berat, maka tak heran jika Pertamina harus membuat hutang baru melalui penerbitan global bond guna membayar signature bonus. Kebijakan populis dan inkonstitusional pemerintah tersebut kontradiktif dan menjadi ironi bagi cita-cita membesarkan Pertamina seperti janji kampanye Presiden Jokowi pada 2014.

Kebijakan yang inkonstitusional dan sarat politik pencitraan telah menghasilkan BUMN migas RI yang harus menanggung hutang semakin membubung di tengah kondisi keuntungan yang terus menurun. Sikap Presiden Jokowi yang tidak konsisten dengan visi dan misi awal sebelum memerintah, serta kerap melanggar konstitusi dan sejumlah peraturan ini, justru menghasilkan korporasi yang semakin kerdil dan dapat mengarah kepada kebangkrutan.

Rakyat sangat berkepentingan agar negara memiliki BUMN energi yang kuat dan terus berkembang guna menjamin ketahanan energi nasional yang berkelanjutan. Dengan kinerja keuangan yang terus menurun akibat kebijakan yang bermasalah, kepentingan tersebut mustahil tercapai. Oleh sebab itu, karena memang mengacu pada Permen ESDM No.30/2017 yang inkonstitusional, pemberlakuan signature bonus terhadap Pertamina harus dibatalkan. Di samping itu, semua bentuk PSO yang menimbulkan beban finansial bagi Pertamina, sesuai peraturan yang berlaku (minimal UU BUMN), juga harus dikoreksi melalui alokasi dana subsidi yang harus ditanggung negara di APBN.

Oleh: Direktur Iress, Marwan Batubara

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin