Kuala Lumpur, Aktual.com – Polisi Diraja Malaysia (PDRM) memantau dengan seksama isu pembebasan ulama Indonesia terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir, yang pada awalnya direncanakan akan dibebaskan dengan pelepasan bersyarat.
Media setempat Harian Metro di Kuala Lumpur, Selasa (29/1), mengatakan Ba’asyir (80) yang memimpin kelompok garis keras Jemaah Islamiah (JI) dihukum 15 tahun penjara setelah ditahan pada 2011.
Ia juga diyakini menjadi perencana utama serangan bom di Bali pada 2002.
Kepala PDRM Irjen Pol Tan Sri Mohamad Fuzi Harun mengatakan pemantauan perlu dilakukan untuk memastikan bahwa Ba’asyir tidak terlibat merekrut dan menghidupkan kembali perjuangan kelompok militan, yang sebelum ini mempunyai rangkaian di negara itu yang belum dibebaskan.
“Kita perlu pantau dan pihak Bagian Counter Terrorism (E8) Cabang Khusus Bukit Aman sedang menghubungi pihak Kepolisian Republik Indonesia (POLRI). Ini untuk memastikan pembebasan Abu Bakar kelak tidak menimbulkan masalah baru dalam usaha menghidupkan gerakan JI dengan elemen radikal dan ekstrem,” katanya.
Fuzi mengemukakan hal itu dalam sidang media usai menghadiri Majelis Serah Terima Tugas, Pemakaian Pangkat Pegawai Kanan Polis dan Penganugerahan Pingat Jasa Pahlawan Negara di Pulapol, Kuala Lumpur, Selasa ini.
Sebelum ini, Presiden Indonesia Joko Widodo setuju untuk membebaskan Abu Bakar atas alasan kemanusiaan.
Namun pada 22 Januari, Pemerintah Indonesia mengumumkan akan mengkaji kembali keputusan tersebut.
Sementara itu, Abu Bakar sebelum ini dianggap tidak memenuhi syarat untuk pembebasan karena keengganan untuk meninggalkan kepercayaan radikal.
Sementara itu dalam majelis yang sama, Ketua Polisi Selangor Datuk Mazlan Mansor dilantik sebagai Ketua Kantor Penyelidikan Kejahatan Komersial (JSJK) baru, sedangkan Kepala Polis Kedahi, Datuk Abdul Rahim Jaafar dilantik sebagai Direktur Manajemen terhitung Selasa.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin