Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon, mengatakan bahwa perintah penahanan segera terhadap Ahmad Dhani aneh dan tidak lazim.
“Kan belum inkrah. Perintah untuk penahanan itu aneh dan tidak lazim untuk dilakukan. Perintah penahanan untuk urusan apa?” ujar Fadli di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, usai menjenguk Dhani, Rabu (30/1).
Fadli juga menambahkan bahwa seharusnya ada perintah penangguhan penahanan. Dia menyebutkan bahwa penahanan ini diskriminatif.
“Seharusnya ada penangguhan penahanan. Tidak boleh diperintahkan penahanan seperti ini. Saya kira ini sangat tidak adil dan diskriminatif,” ujarnya.
Politisi Gerindra itu juga mengatakan bahwa ketetapan hakim perlu dipertanyakan.
“Ketetapan hukum dari hakim ini perlu dipertanyakan. Boleh kita mempertanyakan karena itu ada jalurnya, Pengadilan Tinggi diuji lagi,” kata Fadli.
Ahmad Dhani resmi ditahan di Rutan Cipinang setelah mendapat vonis 1,5 tahun penjara dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (28/1). Ia dinyatakan bersalah dalam kasus ujaran kebencian.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin