Karen Agustiawan menjalani sidang perdana di PN Tipikor Jakpus
Karen Agustiawan menjalani sidang perdana di PN Tipikor Jakpus

Jakarta, Aktual.com – Setelah hampir setahun ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung, akhirnya Mantat Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (31/1).

Dalam dakwaan Karen disebut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah merugikan negara Rp568 miliar atas investasi participating interest Blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia.

Usai menjalani sidang perdana dengan agenda mendengarkan dakwaan dari (JPU), di hadapan awak media Karen membantah telah merugikan keuangan negara seperti yang didakwakan jaksa padanya.

“Saya tadi di dalam (persidangan) sudah saya sampaikan bahwa selama memimpin Pertamina, saya tidak pernah sekali lagi tidak pernah merasa bahwa pekerja Pertamina sebegitu rendahnya. sampai biding saja harus belajar,” ucap Karen.

“Malah saya mungkin salah satu dirut sangat bangga bahwa pekerja Pertamina itu adalah putra-putri terbaik Indonesia, ya,” ujarnya.

Sebenarnya Karen melalui kuasa hukumnya, Soesilo Aribowo sudah menyiapkan nota keberatan atau eksepsi setelah pembacaan dakwaan. Namun majelis hakim meminta pembacaan eksepsi itu dilakukan pekan depan.

“Tadinya saya memang berharap bahwa eksepsi dari dakwaan tersebut bisa dibacakan hari ini, tapi memang harus menunggu minggu depan tidak apa-apa. Kita ikuti saja prosesnya,” ujar Karen.

Sebelumnya Kuasa Hukum Karen, Soesilo Aribowo usai mendengarkan dakwaan JPU, menyampaikan kepada Majlis Hakim untuk membacakan eksepsi.

“Ini kami ajukan eksepsi. Untuk itu kami sudah siap saat persidangan. Kalau berkenan saya bacakan, ada 64 halaman, tidak semua kami bacakan,” ucap Soesilo dalam persidangan.

Namun Majlis Hakim menolak permohonan Kuasa Hukum tersebut.

“Kita tunda saja ya minggu depan,” ucap majelis hakim.

Sebelumnya dalam dakwaan, Karen dinilai jaksa mengabaikan prosedur investasi yang berlaku di PT Pertamina. Perbuatan Karen disebut tidak melakukan pembahasan kajian terlebih dahulu menyetujui participating interest Blok BMG, serta tanpa adanya due diligence, dan analisa risiko.

Karen juga disebut menindaklanjuti penandatanganan sale purchase agreement tanpa persetujuan bagian legal dan Dewan Komisaris PT Pertamina sehingga perbuatan itu memperkaya diri, orang lain, atau koorporasi.

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan