Jakarta, Aktual.com – Amerika Serikat pada Rabu (6/2) menghalangi rancangan pernyataan Dewan Keamanan PBB yang akan menyampaikan penyesalannya atas keputusan Israel untuk memulangkan pemantau asing dari kota Al-Khalil (Hebron) di Palestina, kata sejumlah diplomat.

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu pekan lalu mengatakan bahwa dia tidak akan memperbaharui mandat Kehadiran Sementara Internasional di Hebron (TIPH), dan menuduh para pemantau melakukan aktivitas anti-Israel yang tidak spesifik.

Norwegia, yang memimpin misi pemantau multinegara selama 22 tahun terakhir, mengatakan: “Keputusan sepihak Israel dapat diartikan bahwa pelaksanaaan bagian penting dari Perjanjian Oslo dihentikan.” Dewan Keamanan PBB, yang beranggotakan 15 negara, pada Rabu membahas keputusan Israel secara tertutup atas permintaan Kuwait dan Indonesia, yang juga merancang pernyataan tersebut. Pernyataan seperti itu harus disetujui melalui konsensus.

Para diplomat PBB menyampaikan ketidak-percayan Amerika Serikat pada pernyataan dewan soal masalah tersebut merupakan hal yang wajar.

Rancangan pernyataan itu, yang dilihat Reuters, juga akan mengakui pentingnya TIPH dan upayanya untuk menciptakan ketenangan di wilayah yang sangat sensitif dan situasi yang mudah terpecah di tanah tersebut, yang beresiko semakin memburuk. Amerika Serikat sudah lama menuduh PBB bias anti-Israel dan melindungi sekutunya dari tindakan Dewan Keamanan.

Al Khalil (Hebron), sebuah kota di Palestina dengan 200.000 penduduk, merupakan rumah bagi komunitas sekitar 1.000 pemukim Israel yang dijaga oleh sebagian besar militer Israel.

TIPH dibentuk setelah seorang pemukim Yahudi menewaskan 29 warga Palestina di masjid Al-Khalil, yang suci bagi umat Muslim dan Yahudi, pada 1994. Kota itu juga menjadi saksi serangan penikaman dan penembakan terhadap pemukim dan tentara Israel oleh warga Palestina. Sejak Israel menarik sebagian wilayah dari Al-Khalil pada 1998 di bawah kesepakatan perdamaian sementara dengan Otoritas Palestina yang memerintah sendiri, TIPH memantau “pelanggaran perjanjian (dan) pelanggaran hukum kemanusian internasional serta hukum HAM internasional,” kata TIPH melalui situsnya.

Pembicaran perdamaian antara Israel dan Palestina runtuh pada 2014. Sebagian besar kekuatan dunia menganggap permukiman Israel di Tepi Barat, wilayah yang dirampas Israel dalam perang 1967, adalah ilegal. Hal tersebut dibantah Israel, dengan mengutip hubungan kitab suci agama Yahudi, sejarah dan politik dengan wilayah tersebut.

Ant.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin