Jakarta, Aktual.com – Sidang lanjutan dugaan merintangi penyidikan perkara Eddy Sindoro kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (7/2). 

Dalam agenda persidangan kali ini, ahli digital forensik Ruby Zukri Alamsyah dihadirkan terdakwa Lucas. 

Ruby digali keterangannya mengenai keabsahan batang bukti percakapan suara antara Lucas dan Bos Paramount Enterprise International, Eddy Sindoro.

Tim kuasa hukum Lucas mempertanyakan apakah barang bukti KPK untuk menjerat Lucas yang dibuka di persidangan berpotensi gugur. 

Sebab, orisinalitas barang bukti tersebut hingga kini masih diragukan. “Menurut saya meski bukan orang hukum sah-sah saja. Kalau di-challenge sama pihak lain ya wajib bisa gugur,” kata Ruby saat bersaksi.

Pada persidangan sebelumnya, Ahli forensik suara dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Dhany Arifianto dihadirkan di muka persidangan. Dhany diminta oleh KPK untuk meneliti suara percakapan yang diduga Lucas.

Namun, Dhany juga tidak bisa memastikan orisinalitas rekaman tersebut. Sebab rekaman yang berada disebuah DVD-R tertulis KPK itu, dia terima masih tersegel dari lembaga antirasuah.

Menanggapi tidak adanya Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pemeriksaan sebuah barang bukti, menjadi perdebatan antara jaksa penuntut umum dengan kuasa hukum Lucas. Sebab, rekaman dalam DVD itu rawan dimanipulasi.

“Istilah ‘hashing’, ini berguna agar saat barang bukti disita dari mulai dari disita sampai diperiksa di pengadilan, barang bukti yang tetap sama seperti saat disita. Itu berfungsi untuk menjaga dan memberikan informasi ke semua pihak,” ujar Ruby menambahkan.

Selain itu, metode yang digunakan oleh ahli yang diminta KPK meneliti rekaman itu diragukan. Sebab, menurut Ruby metode yang harus digunakan dalam menganalisa melalui audio forensik dan digital forensik.

“Misalnya ada pihak yang bisa menunjukkan kesalahan tersebut, otomatis selama pengalaman saya di pengadilan akhirnya bisa menggugurkan barang bukti,” jelas Ruby.

Lucas sebelumnya didakwa merintangi penyidikan KPK dalam kasus yang menjerat  Eddy Sindoro. 

Lucas yang diduga saat itu sebagai kuasa hukum, menyarankan Eddy yang telah berstatus tersangka tidak kembali ke Indonesia agar terhindar dari pemeriksaan lembaga antirasuah.

 

Lucas didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Artikel ini ditulis oleh: