Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengikuti Raker dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (24/5). Rilis 200 daftar nama mubalig penceramah Islam di Indonesia yang dikeluarkan Kementerian Agama disinggung dalam rapat kerja Komisi VIII DPR hari ini dengan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin. Lukman Hakim Saifuddin pun meluruskan polemik tersebut kepada Komisi VIII DPR. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Kementerian Agama menjalin kesepakatan dengan sejumlah instansi pemerintah guna membentuk satuan tugas bersama untuk pencegahan, pengawasan, dan penanganan permasalahan umrah, termasuk menekan terjadinya penipuan.

“Mulai hari ini, para pihak dalam nota kesepahaman ini bisa melakukan pertukaran data dan/atau informasi di bidang pencegahan, pengawasan, pelindungan, dan penanganan permasalahan penyelenggaraan ibadah umrah,” kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di Jakarta, Jumat (8/2).

Perjanjian tersebut ditandatangani Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin bersama Menteri Perdagangan, Menteri Pariwisata, Menteri Luar Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Kapolri, Kepala PPATK, dan Kepala Badan Perlindungan Konsumen Nasional.

Susunan organisasi, masa tugas, dan mekanisme penetapan keanggotaan satgas akan diatur dalam perjanjian kerja sama.

Lukman mengatakan kerumitan dalam penyelelenggaraan umrah beragam sehingga Kemenag tidak bisa sendirian menangani berbagai persoalan itu.

Satgas umrah, kata dia, bisa beroperasi saat ada kasus tertentu sehingga fungsi pencegahan, pengawasan, dan penanganan terkait dengan umrah bisa lebih dioptimalkan.

Artikel ini ditulis oleh: