Jakarta, aktual.com – Tiga tersangka pembobolan Deposito MKBD (Modal Kerja Bersih Disesuaikan) PT Yulie Sekuritas Indonesia, Tbk (Yule) sebesar Rp27 Miliar resmi menjadi titipan tahanan Bareskrim di Kejaksaan Agung, Kamis (7/2) kemarin.

Ketiganya yakni, John Lin Yuwono (mantan komisaris Yule), Jonathan Yuwono (Direktur PT. Jeje Yutrindo Utama/mantan Pemegang Saham Pengendali Yule), dan Luciana (mantan Direktur Utama Yule).

“Ya benar, sudah dilimpahkan ke Kejagung (Kejaksaan Agung),” ucap Wakil Direktur Tindak Pidana Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga, di Jakarta, Jumat (8/2).

Dikatakan dia, penyerahan berkas dan penahanan tersangka atas dasar hasil Penyidikan Perkara yang dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Agung.

“Sekarang tugas kami (Bareskrim) sudah selesai, kami sudah limpahkan ke Kejaksaan Agung. Kita tunggu saja,” sebut dia.

Sementara itu, dihubungi terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Muhri belum menjelaskan secara detail perihal kasus dugaan pembobolan deposito termasuk para tersangka dalam kasus tersebut.

“Saya cek dulu,” kata Muhri singkat, Jumat (8/2).

Untuk diketahui, investor (pemegang saham baru Yule) melaporkan kepada Bareskrim Polri (Nomor TBL/253/III/2018) pada tanggal 9 Maret 18 setelah menemukan bukti kuat pencairan tidak sah atas dua Deposito MKBD Yule di Bank Mandiri Bogor sebesar Rp12.311.000.000 dan USD1.080.000 atau setara dengan Rp27 Miliar, pada 21 Februari 2018.

Dalam penelusuran ternyata pencairan illegal tersebut digunakan untuk pelunasan utang PT. Jeje Yutrindo Utama (Jeje) cq mantan pemegang saham pengendali Yule.

Tragisnya lagi, penjaminan kedua deposito untuk utang Jeje ini tidak pernah diungkap oleh manajemen lama Yule, bahkan tidak dicatat dalam laporan keuangan Yule, periode 2015-2017.

Akibat ketiadaan keterbukaan informasi publik ini, investor baru merasa tertipu karena telanjur membeli saham Yule Tbk.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni dugaan Tindak pidana Pasar Modal sebagaimana diatur dalam Pasal 104 Juncto Pasal 90 dan Pasal 107 UU No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal dengan maksimal hukuman 10 tahun penjara, dan Tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP, serta Tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin