Jakarta, Aktual.com – Permadi Arya alias Abu Janda, melayangkan somasi kepada Facebook lantaran namanya dimasukan ke dalam ‘daftar Saracen’. Bahkan, ia juga mengancam akan menggugat Facebook secara perdata sebesar Rp 1 triliun. 

Dalam somasi yang dilayangkan pada Jumat, 8 Februari 2019, Abu Janda mengultimatum Facebook untuk segera membersihkan namanya dari newsroom Facebook. Selain itu, meminta Facebook segera membuat klarifikasi selambatnya 4 hari setelah somasi dilayangkan. 

“Somasi kita sudah diterima. Kalau dalam 4 hari Facebook tidak clear-kan nama saya, kita akan gugat perdata Rp 1 triliun dan secara pidana UU ITE,” ucap Abu Janda. 

Oleh Facebook, nama Abu Janda tidak hanya dicantumkan dalam daftar Saracen, tetapi juga menutup akun fans page ‘Ustad Abu Janda al-Boliwudi’ yang diklaimnya memiliki 500 ribu followers. 

Abu Janda mengetahui hal tersebut pada 1 Februari 2019 lalu, sehari setelah Facebook mengumumkan namanya di newsroom Facebook pada tanggal 31 Januari 2019. 

“Ini menghancurkan hidup saya, nama saya, reputasi saya, buat saya kehilangan penghasilan saya dan banyak hal lainnya,” alasan Abu Janda menggugat Facebook dengan nominal Rp 1 triliun. 

Menurutnya, hal ini adalah persoalan yang dapat berakibat hukum terhadap dirinya. “Ini tuduhan serius, bisa membuat saya terjerat masalah hukum ini.” 

“Facebook harus membuat press rilis paling tidak (bentuknya) sama seperti press rilis yang sudah mereka buat di newsroom Facebook”.

Diketahui, pihak Facebook mencantumkan nama Arya Permadi dalam daftar Saracen dan dirilis pada tanggal 31 Januari 2019 lalu. 

Melalui newsroom.fb.com, Facebook membuat judul ‘Mengambil Tindakan terhadap Perilaku Tidak Wajar di Indonesia’. Dalam pemberitahuan itu, Facebook mengumumkan telah menghapus 207 Facebook pages, 800 akun Facebook, 546 grup Facebook dan 208 akun Instagram. 

Diduga, penghapusan tersebut terkait dengan aktifitas tak wajar dalam Facebook di wilayah Indonesia. Pihak Facebook juga menyebut sejumlah page dan grup yang dihapus, yakni: Permadi Arya (page), Kata Warga (page), Darknet ID (page), berita hari ini (group) dan ac milan indo (group). 

Artikel ini ditulis oleh: