Sidoarjo, Aktual.com – Anggota DPR RI Bambang Haryo mengunjungi musisi Ahmad Dhani di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng Sidoarjo untuk memastikan kondisinya menjelang sidang kedua kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Surabaya.
“Kondisi Mas Dhani sehat, sangat semangat untuk memperjuangkan demokrasi rakyat,” kata anggota DPR dari Partai Gerindra ini usai menjenguk Dhani di Rutan Klas I Surabaya, Senin (11/2).
Menurutnya, hukuman yang dijatuhkan pada Ahmad Dhani selama tiga puluh hari tersebut merupakan sesuatu yang tak lazim. Alasannya, vonis terjadi setelah ada keputusan tetap.
“Ini satu-satunya di Indonesia yang diperlakukan seperti ini. Kami harap ada peninjauan kembali dari pemerintah. Terutama yang berhubungan dengan demokrasi kerakyatan,” katanya.
Setelah tahun 1998, kata dia, demokrasi seharusnya sudah menjadi lebih baik. Namun, saat ini justru menurun.
“Rakyat yang ada di belakang mas Dhani tidak hanya ratusan ribu, tapi jutaan. Bayangkan. Ini dibungkam demokrasinya. Saya minta kepada pemerintah. Karena ekonomi sekarang sudah amburadul, politik juga sama, dan masyarakat sudah tidak terlalu percaya,” katanya.
Dirinya juga menyampaikan apa yang menjadi titipan Ahmad Dhani, yang saat ini sudah mengetahui seluk beluk yang ada di dalam lapas baik “over load”, kondisi tak layak, dan lain-lain.
“Ini bukan karena mas Dhani harus diperlakukan berbeda. Tapi, ini bisa menjadikan sebuah perjuangan Ahmad Dhani untuk memperjuangkan kepentingan rakyat yang ada di dalam lapas,” katanya.
Sebelum Bambang Haryo, Ahmad Dhani terlebih dahulu dijenguk oleh istrinya yakni Mulan Jameela, yang datang bersama dengan salah satu tim pengacara.
Usai melakukan kunjungan itu, Mulan memilih untuk diam saat ditanya oleh media setelah menunggunya sekitar 3,5 Jam.
Kasus ini bermula saat Ahmad Dhani akan menghadiri acara deklarasi Ganti Presiden 2019 di Tugu Pahlawan Surabaya. Namun saat tiba di Hotel Majapahit, Ia dihadang oleh kelompok yang mengatasnamakan elemen Bela NKRI.
Saat penghadangan itulah, Ahmad Dhani membuat vlog yang berisi kata kata berkalimat `Idiot` yang diunggah ke media sosial dengan durasi waktu 1 menit, 37 detik.
Selanjutnya Dhani akan kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda membacakan nota keberatan dari tim pengacara pada Selasa (12/2).
antara
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Arbie Marwan