Jakarta, Aktual.com – Sidang lanjutan dugaan merintangi penyidikan perkara Bos Paramount Enterprise International, Eddy Sindoro dengan terdakwa Advokat Lucas kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (14/2).
Pada persidangan kali ini, pihak terdakwa menghadirkan ahli hukum pidana Prof Said Karim dari Universitas Hasanuddin untuk menguji keabsahan barang bukti rekaman, antara Lucas dan Eddy Sindoro.
Prof Said Karim menyatakan bahwa rekaman sadapan perbincangan Lucas yang dimiliki Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bernilai hukum.
Hal tersebut dikatakan ahli pada saat tim penasihat hukum Lucas, Aldres Napitupulu mempertanyakan terkait sadapan yang dimiliki KPK terkait perbincangan seseorang yang diduga Lucas. Namun, menurut Aldres, sadapan tersebut diperoleh KPK dari proses penyidikan Eddy Sindoro.
Menanggapi pertanyaan Aldres, Prof Said Karim menyatakan seharusnya KPK spesifik dalam menyadap seseorang. Bahkan, sambung Said Karim, sadapan tersebut tidak ada nilai hukumnya jika perkaranya berbeda.
“Tidak boleh untuk kepentingan perkara lain, dilakukan proses perekaman dan penyadapan, kemudian digunakan untuk perkara orang lain. Sesuai putusan MK itu, sifatnya khusus berkenaan dengan perkara tertentu, tidak bisa dipertukarkan. Itu tidak bisa dilakukan. Demikian yang terjadi, nilai pembuktiannya tidak bernilai hukum,” terang Said Karim di ruang sidang.
Manurut ahli, keterangan saksi yang benar adalah keterangannya yang berkesesuaian. Dalam hal ini apabila ada dua atau tiga saksi menyampaikan hal yang sama maka hakim harus mengenyampingkan keterangan satu saksi yang berbeda. “Jadi keterangan satu saksi harus dikesampingkan,” ungkap ahli.
Dalam perkara ini, Advokat Lucas didakwa bersama-sama dengan Dina Soraya telah merintangi penyidikan mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro. Lucas diduga menyarankan Eddy Sindoro selaku tersangka untuk tidak kembali ke Indonesia.
Jaksa KPK juga mendakwa Lucas membantu mengupayakan agar Eddy Sindoro masuk dan keluar wilayah Indonesia tanpa pemeriksaan imigrasi. Hal itu dilakukan Lucas untuk menghindari tindakan hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Eddy Sindoro.
Artikel ini ditulis oleh: