Jakarta, Aktual.com – Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta, menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 Tiaisah Ritonga.
Selain itu, ia juga dihukum pidana denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Demikian disampaikan ketua majelis hakim Hastopo saat membacakan amar putusan terdakwa Tiaisah Ritonga, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/2).
Bahkan, majelis hakim juga menghukum Tiaisah dengan mencabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.
Tiaisah juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 297,5 juta. Tiaisah sebelumnya sudah menyerahkan uang Rp 182,5 juta. Majelis hakim menilai, Tiaisah terbukti menerima suap Rp 480 juta dari Gubernur Sumatera Utara saat itu, Gatot Pujo Nugroho.
Pemberian uang tersebut dimaksudkan agar Tiaisah memberikan pengesahan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012, dan pengesahan APBD Perubahan TA 2013.
Selain itu, agar memberikan persetujuan pengesahan APBD TA 2014 dan APBD Perubahan TA 2014. Kemudian, persetujuan pengesahan APBD TA 2015. Selain itu, agar Tiaisah menyetujui LPJP APBD Tahun Anggaran 2014.
Tiaisah terbukti melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
“Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata Ketua Majelis Hakim, Hastopo.
Dalam menjatuhkan hukuman, majelis mempertimbangkan hal-hal memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Tiaisah menerima suap tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi.
“Meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, tedakwa punya tanggungan keluarga, dan terdakwa telah mengembalikan sebagian keuntungan yang diterimanya,” ujar hakim.
Tiaisah sebelumnya dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Penuntut umum KPK. Tiasiah juga dituntut pencabutan hak politik selama 4 tahun usai menjalani pidana pokok.
Bersama Tiaisah, sebanyak empat anggota DPRD Sumatera Utara juga divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Keempatnya juga dihukum membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Masing-masing yakni, Rijal Sirait, Fadly Nurzal dan Rooslynda Marpaung yang merupakan anggota DPRD periode 2009-2014. Kemudian, Rinawati Sianturi yang merupakan anggota DPRD dua periode, yakni 2009-2014 dan 2014-2019.
“Mengadili, menyatakan para terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” ujar ketua majelis hakim Hariono.
Dalam pertimbangan, hakim menilai perbuatan keempat anggota DPRD tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. Namun, mereka berlaku sopan, belum pernah dihukum dan sudah mengembalikan seluruh uang suap yang diterima.
Keempat anggota DPRD tersebut terbukti menerima suap dari Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho. Rijal Sirait menerima uang Rp 477,5 juta. Kemudian, Fadly Nurzal menerima Rp 960 juta. Kemudian, Rooslynda menerima Rp 835 juta dan Rinawati Sianturi menerima Rp 504,5 juta.
Keempat anggota DPRD tersebut terbukti melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Artikel ini ditulis oleh: