Sekjen DPR Indra Iskandar berada di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus suap perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada perubahan APBN TA 2016 untuk alokasi APBD-P Kabupaten Kebumen TA 2016.

Jakarta, aktual.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar, menyerahkan delapan dokumen yang terkait Badan Anggaran DPR RI kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pemeriksaannya sebagai saksi.

“Ada delapan dokumen yang disita oleh KPK tadi,” kata Indra usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Senin (18/2).

KPK memeriksa Indra sebagai saksi untuk tersangka Wakil Ketua DPR RI Taufih Kurniawan dalam penyidikan kasus suap perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada perubahan APBN TA 2016 untuk alokasi APBD-P Kabupaten Kebumen TA 2016.

“Beberapa dokumen-dokumen atau risalah laporan singkat di DPR di Badan Anggaran yang berkaitan dengan waktu-waktu tertentu yang diminta oleh KPK dan disita sebagai dokumen sitaan oleh KPK,” ucap Indra yang diperiksa sekitar lima jam itu.

Ia menyatakan bahwa penyitaan dokumen yang dilakukan KPK itu memastikan apakah benar dokumen itu dibuat oleh lembaganya.

“Jadi, KPK untuk memastikan itu saja apakah benar dokumen-dokumen ini dibuat oleh DPR, apakah benar dokumen ini dibuat oleh staf DPR. Saya hanya dikonfirmasi,” kata Indra.

Untuk diketahui, KPK pada 30 Oktober 2018 resmi menetapkan TK sebagai tersangka.

Penerimaan hadiah atau janji oleh TK terkait perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016 untuk alokasi APBD Perubahan Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016. Diduga TK menerima sekurang kurangnya sebesar Rp3,65 miliar.

Sebagian alokasi anggaran DAK untuk proyek ini diduga juga dipegang oleh PT TRADHA yang juga dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagai korporasi sebelumnya. PT TRADHA diduga perusahaan milik Bupati Kebumen nonaktif Muhammad Yahya Fuad yang meminjam bendera sejumlah perusahaan untuk mengerjakan proyek jalan di Kebumen.

Atas perbuatannya tersebut, TK disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ant.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin