Jakarta, aktual.com – Relawan Po Ros Benhil Jokowi – Ma’ruf menantang Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto untuk membuktikan komitmennya memberikan kembali ratusan ribu hektare tanah negara yang dikuasainya kepada negara. Komitmen ini disampaikan Prabowo pada closing statement debat kedua Pilpres 2019, Minggu (17/2) lalu.

Kornas Poros Benhil, Aznil Tan mengungkapkan, ratusan ribu tanah yang diungkap Jokowi di Aceh dan Kalimantan itu sebenarnya hanyalah sebagian kecil penguasaan lahan yang dimiliki Prabowo.

Lebih dari itu, bahkan ia menuding ada kurang lebih 50 ribu ha tanah yang dimiliki Prabowo dengan cara tidak sehat di daerah Sumatera Barat dan Jambi. Tanah tersebut berstatus dimiliki oleh PT Tidak Kerinci Agung (TKA) yang dimiliki Prabowo.

“Bila memang tanah itu didapat dengan cara tidak baik, kami menantang beliau untuk mengembalikan tanah pada masyarakat sebelum 17 April 2019 kalau beliau memang benar seorang patriotik dan nasionalisme,” cetus Aznil dalam jumpa pers di Bendungan Hilir Jakarta, Rabu (20/2).

Sementara Koordinator Gerakan Lintas Provinsi Pejuang Hak Konstitusi Rakyat Awal Ludin mengaku tanah PT TKA tadinya merupakan sebagian tanah masyarakat yang dipakai untuk perkebunan karet, kopi, jagung dan padi.

Akan tetapi, lanjut Awal, dengan dalih pendekatan militeristik, pada tahun 1989-1990 tanah masyarakat yang merupakan tanah adat dirampas secara paksa. “Mereka mendatangkan personel TNI dengan alasan latihan militer. Sehingga masyarakat tidak berdaya mepertahankan hak miliknya sampai akhirnya tanah masyarakat di gusur oleh pihak perusahaan PT. TKA,” paparnya.

Awal yang keluarganya turut menjadi korban perampasan seluas 200 ha mengharapkan negara ikut turun tangan mengatasi persoalan ini. Alasannya, Awal menduga di Jambi sendiri berdirinya PT TKA bahkan tidak mempunyai izin resmi namun perkebunannya tetap beroperasi.

Sedangkan di Sumatera Barat, meski PT TKA punya HGU, namun proses mendapatkan HGU perlu ditinjau ulang. Kuat diduga PT TKA main mata dengan aparat setempat.

Selain itu, Awal menegaskan, lahan di Jambi dan Sumbar itu pada dasarnya merupakan tanah ulayat atau tanah adat. Awal serta keluarga telah mengelola tanah tersebut dari nenek moyangnya sebelum bangsa ini merdeka. Jadi hingga kini pun pihaknya tidak mempunyai sertipikat tanah maupun bukti hitam di atas putih terkait kepemilikan lahannya.

“Yang namanya tanah adat itu punya status hukum tersendiri bahwa tidak perlu menunjukan bukti tertulis karena ini telah ada sejak sebelum Indonesia merdeka. Aturan tertulis pada Perda Sumbar no 16 tahun 2008 tentang tanah ulayat atau tanah adat dan pemanfaatannya,” papar Awal.

Sedangkan Aznil Tan mengatakan hal serupa juga bakal dilakukannya pada kubu Jokowi – Ma’ruf di mana para orang dibelakangnya juga mempunyai lahan yang berlapis-lapis.

“Kami juga akan melakukan hal serupa terhadap lahan-lahan yang dimiliki orang dibelakng 01 bila memang HGUnya bermasalah. tapi dalam konteks ini Pak Prabowo sudah mengakui punya tanahnya. Makanya kami mengejar kesitu dulu,” pungkas Aznil.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin