Jakarta, Aktual.com – Anggota Ombudsman RI, Ninik Rahayu menilai salah satu arah baru kebijakan TNI yaitu penempatan prajurit TNI aktif di jabatan sipil, berpotensi maladministrasi dalam konteks penyalahgunaan wewenang dan prosedur dalam kebijakan publik.
“Kami sampaikan peringatan dini karena memperhatikan ketentuan UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), dan PP nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, pintu prajurit masuk ke ranah sipil sudah ditutup rapat,” kata Ninik, Kamis (21/2).
Dia menjelaskan Pasal 39 UU TNI disebutkan bahwa prajurit TNI dilarang melakukan kegiatan di ruang politik praktis, bisnis, dan kegiatan lain yang berkaitan dengan legislasi dan kepentingan politis.
Selain itu menurut dia, dalam Pasal 47 ayat (1) UU TNI disebutkan apabila prajurit TNI aktif yang ingin masuk dalam jabatan sipil maka harus mundur dari institusinya dan menjalani rekrutmen seperti ASN lainnya.
“Dalam PP no 11 tahun 2017 disebutkan sangat jelas bahwa bagi TNI/Polri yang akan menempati jabatan di sektor sipil maka harus mundur dari jabatannya,” ujarnya.
Menurut dia, dalam Pasal 47 ayat 2 UU TNI memungkinkan prajurit TNI aktif menempati jabatan tertentu di beberapa lembaga antara lain Mahkamah Agung, Intelijen Negara, Sandi Negara, dan Dewan Pertahanan Nasional.
Artikel ini ditulis oleh: