Jakarta, Aktual.com – Sidang lanjutan dugaan merintangi penyidikan perkara Bos Paramount Enterprise International, Eddy Sindoro dengan terdakwa Advokat Lucas kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (21/2).
Pada persidangan kali ini, pihak terdakwa menghadirkan ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof. Mudzakir dihadirkan sebagai ahli.
Dalam kesaksiannya Mudzakir mengatakan sebuah proses penyadapan yang dilakukan penegak hukum, harus berkaitan dengan perbuatan pidana.
“Prinispnya tidak boleh orang suara di sadap atau direkam kecuali untuk perkara pidana atau pembuktian perkara pidana,” terang Mudzakir di muka persidangan.
Sehingga lanjut dia, syaratnya jika seseorang mau disadap direkam harus jelas dulu rekaman untuk perbuatan pidana yang disangkaskan kepadanya.
“Jadi oleh sebab itu ada keputusan terhadap orang itu untuk disadap karena diduga pelaku kejahatan atau melakukan perbuatan pidana maka buktinya sederhana saja yakni sudah ada produk penyelidikan,” ungkapnya.
Oleh karena itu, jika proses penyadapan dilakukan sebelum ada produk hukumnya yakni penyelidikan, maka bukti sadapan itu bukanlah termasuk bukti yang bisa dimajukan dalam persidangan.
“Kalau sebelum ada produk hukum penyelidikan dalam bentuk penyelidikan maka perekaman tidak bisa sebagai alat bukti karena prosedur perekaman tidak sah,” bebernya.
Jadi oleh sebab itu setiap WNI tidak boleh ditakut-takuti dengan perekaman berbulan-bulan atau bertahun-tahun tidak boleh.
“Dia harus hanya kalau status dalam perbuatan proses penyelidikan dan oleh sebab itu harus ada produk hukum. Kalau tidak ada tidak boleh orang itu direkam bs disadap,” tandasnya.
Dalam perkara ini, Advokat Lucas didakwa bersama-sama dengan Dina Soraya telah merintangi penyidikan mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro. Lucas diduga menyarankan Eddy Sindoro selaku tersangka untuk tidak kembali ke Indonesia.
Jaksa KPK juga mendakwa Lucas membantu mengupayakan agar Eddy Sindoro masuk dan keluar wilayah Indonesia tanpa pemeriksaan imigrasi. Hal itu dilakukan Lucas untuk menghindari tindakan hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Eddy Sindoro.
Artikel ini ditulis oleh: