Jakarta, aktual.com – Polres Metro Jakarta Barat telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ledakan gas yang terjadi di gerai makanan (food court) Mal Taman Anggrek pada Rabu (20/2).
“Tadi malam telah dilaksanakan gelar perkara dan berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada, kami menetapkan dua orang tersangka, yaitu atas nama KA dan FA,” kata Kapolres Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi kepada media, Jumat (22/2).
Kedua tersangka berinisial KA (penyelia teknik) dan FA (teknisi) adalah karyawan Mal Taman Anggrek.
Dijelaskannya bahwa pada Rabu ada pekerjaan pemindahan gerai “food court” dari lantai 4 ke lantai 2 dengan batas waktu pengerjaan selama satu hari dan “food court” baru di lantai dua ditargetkan selesai pada Kamis (21/2).
“Pemindahan itu harus mencopot meteran gas. Sebelumnya mereka ini sudah pernah melakukan pengerjaan serupa,” ujarnya.
Namun dalam proses pelepasan meteran gas kali ini ternyata ada prosedur yang tidak dilaksanakan oleh kedua pegawai tersebut, meski kepala teknisi sudah memerintahkan untuk melaksanakan pencopotan meteran dengan sesuai prosedur standar operasional (SOP).
Setelah pipa dicopot, “valve” (katup) harus ditutup dan meteran gas diganti dengan “dop” dan kemudian “dop” itu harus juga ditutup oleh “flange” sehingga gas tidak keluar.
“Pada hari itu ada tiga (meteran) yang dicopot tapi ‘dop’ yang tersedia hanya dua sehingga dua orang ini, spekulasi ini tidak perlu ditutup. (Meteran) Dicopot 08.00 WIB kemudian setelah di copot, meteran satu dan dua ditutup dengan ‘dop’, sedangkan yang ketiga hanya ditutup oleh ‘valve’ dengan alasan ‘dop’ sedang dibuat,” ungkapnya.
Pelanggaran SOP itu berujung peristiwa ledakan yang menyebabkan tujuh orang terluka dan hingga berita ini diturunkan empat orang masih harus menjalani perawatan di RS Royal Taruma.
Dari empat korban yang dirawat, tiga harus dirawat intensif karena luka bakar yang mengenai saluran pernapasan yang dikhawatirkan akan membuat korban sesak napas.
Karena perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 188 KUHP dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kebakaran dan melukai orang lain dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin