Pembina Cakra 19 Jenderal TNI (Purn) Luhut Binsar Panjaitan memberikan sambutan saat acara deklarasi dukungan Capres-Cawapres Pasangan Joko Widodo dan Ma'aruf Amin di Jakarta, Minggu (12/8). Dukungan tersebut untuk mengusung kembali Jokowi dan pasangannya Ma'ruf Amin sebagai presiden serta wakil presiden periode 2019-2024. AKTUAL/Tino Oktaviano
Jakarta, Aktual.com – Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menggapi pro-kontra rencana pemerintah menempatkan perwira TNI aktif di sejumlah lembaga sipil. Menurutnya kebijakan penempatan tersebut bukan sebuah masalah. 
Ia justru meminta para pihak yang tak sependapat untuk menjelaskan di mana letak keberatannya. Kata Luhut, penempatan TNI di institusi sipil atau kementerian sangat dibutuhkan guna mengisi pos sesuai kemampuannya. 
“Kalau ada (pihak-pihak) yang (merasa) keberatan, coba dijelaskan keberatannya di mana?” ungkap Menko Luhut, Jumat (22/2). 
Diketahui, sejumlah pegiat demokrasi aktifis masyarakat sipil, pejabat negara, politikus hingga pemerhati militer yang menentang terkait rencana rezim pemerintahan Joko Widodo tersebut. 
Pasalnya, penempatan perwira TNI di institusi atau kementerian dikhawatirkan mengganggu karir pegawai sipil itu sendiri. Selain itu, dalam menyikapi ini perlu disoroti mengenai fungsi dasar TNI dan reformasi TNI yang diamanatkan dalam UU TNI Nomor 34 Tahun 2004.
Menurut Komisioner Komnas HAM Chairul Anam, alasan yang mendasari dirinya keberatan dan tak sepakat dengan Luhut adalah landasan yuridis pada Pasal 47 UU TNI. “Yang dikatakan pak Luhut bertabrakan dengan UU TNI dan semangat reformasi.” 
Anam tak hanya kontra dengan penempatan TNI saja, namun juga soal kenaikkan pangkat dan peningkatan status komando teritorial serta rencana revisi UU TNI. Semua itu dianggapnya upaya mengembalikan dwifungsi yang sudah dihapus sejak lama. 

Artikel ini ditulis oleh: