Serpong, Aktual.com – Ratusan Warga masyarakat yang menjadi korban perampasan lahan, bersama Ormas Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar (BPPKB) Banten dan Ormas Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI) hari ini Senin (4/3) menggelar aksi di depan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang Selatan.
Mereka memperjuangkan hak atas tanahnya yang sudah dirampas oleh pengembang, dan sampai saat ini tanah tersebut sudah dibangun komplek perumahan, terutama di Kawasan BSD City.
“Kasus perampasan tanah banyak terjadi dan belum selesai hingga kini. Di kawasan BSD, Tangerang Selatan saja mencapai puluhan hektar,” kata Sekjen FKMTI, AM Natakusumah kepada wartawan.
AM Natakusumah menambahkan Presiden Jokowi saat ini tengah menunggu konglomerat yang ingin mengembalikan tanahnya kepada Pemerintah dan juga berkomitmen untuk mempercepat proses sertifikasi rakyat. Ini dibuktikan dengan adanya pembagian sertifikat prona yang disorot media massa.
Namun faktanya kata AM Natakusumah, masih banyak rakyat yang dipersulit untuk membuat serta memproses sertifikat tanah mereka oleh oknum-oknum birokrasi. Bahkan banyak tanah rakyat yang belum pernah dijual namun dikuasai serta dirampas oleh konglomerat.
“Hak rakyat atas tanahnya disulap menjadi milik pengusaha melalui kongkalingkong atau patgulipat oknum aparat pemerintah dan mafia peradilan,” tegas AM Natakusumah.
Pemerintah kata dia, harus berinisiatif menyelesaikan kasus perampasan tanah lantaran musababnya juga disebabkan keterlibatan Aparat dan Birokrat.
“Korban perampasan tanah sulit akan mendapatkan haknya kembali lewat jalur pengadilan umum yang justru menjadikan oknum aparat yang terlibat sebagai saksi dalam sidang,” ujarnya.
Dia juga menambahkan, Aparat keamanan tidak perlu melakukan intimidasi terhadap korban perampasan yang ingin menuntut haknya.
“Jika intimidasi terhadap korban, justru akan membuat gerakan para korban akan semakin membesar,” tegasnya.
Untuk itu kata AM Natakusumah, masa aksi ini menutut Wali Kota Tangsel, Gubernur Banten dan Presiden Jokowi untuk dapat mengembalikan tanah rakyat yang dirampas oleh konglomerat secepat-cepatnya.
“Aparat Birokrasi/Penegak hukum kiranya tidak berkolusi menghalang-halangi rakyat yang ingin mendapatkan kembali hak atas tanahnya yang tak pernah dijual. Jika tuntutan ini tidak dilaksanakan dalam tempo sesingkat-singkatnya, kami akan terus berunjukrasa hingga hak nya dikembalikan,” tandasnya.
Berikut ini Korban yang mengaku dirampas tanahnya oleh Pengembang Sinar Mas Land di Kawasan BSD City:
- Nasib bin Djimbling – luas tanah 4,000 M2
- Ani Wapan – Luas tanah 9,990 M2
- Gupang Djuni – Luas tanah 9,600 M2
- Ali Lugina – Luas tanah 2,500 M2 SHM 1974
- Rusli Wahyudi – Luas tanah 25,000 M2
- Sahid bin Miin Ali – 1,856 M2
Berikut ini Korban yang mengaku dirampas tanahnya oleh Pengembang Pembangunan Jaya Bintaro :
- Sri Cahyani – Luas tanah 2,000 M2
- Hasanah – Luas tanah 2,700 M2
Sampai berita ini dimuat belum ada tanggapan dari pihak BSD maupun Jaya Bintaro
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan