Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima pengembalian uang senilai Rp3,65 miliar dari Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan (TK) yang merupakan tersangka kasus suap.
Taufik merupakan tersangka kasus suap perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN TA 2016 untuk alokasi APBD-P Kabupaten Kebumen TA 2016.
“Selama proses penyidikan, TK telah mengembalian uang ke KPK sejumlah Rp3,65 miliar kemudian disita dan menjadi bagian dari berkas perkara,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/3).
KPK menghargai pengembalian uang tersebut dan tentu akan dihitung sebagai faktor-faktor atau sikap-sikap kooperatif dari Taufik.
Selain itu, kata Febri, lembaganya juga mengharapkan Taufik nantinya juga konsisten saat memberikan keterangan di persidangan.
Untuk diketahui, KPK pada Selasa juga telah melimpahkan proses penyidikan ke penuntutan terhadap Taufik. Persidangan terhadap Taufik akan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
“Kami harap juga konsisten nanti di persidangan termasuk juga mengungkap jika ada pihak-pihak lain yang mendapatkan aliran dana atau diduga terlibat dalam pengurusan anggaran ini. Pihak lain itu bisa berasal dari instansi yang terkait dengan TK atau pihak-pihak swasta atau pihak lainnya di Pemkab Kebumen,” tuturnya.
Lebih lanjut, Febri menyatakan bahwa pihaknya menduga ada aliran dana lain selain Rp3,65 miliar itu terkait dengan proses pembahasan anggaran DAK untuk Kabupaten Kebumen tersebut.
Sebelumnya, KPK pada 30 Oktober 2018 resmi menetapkan Taufik yang merupakan Wakil Ketua DPR RI itu sebagai tersangka.
Penerimaan hadiah atau janji oleh Taufik Kurniawan terkait perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016 untuk alokasi APBD Perubahan Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016.
Diduga Taufik Kurniawan menerima sekurang kurangnya sebesar Rp3,65 miliar.
Sebagian alokasi anggaran DAK untuk proyek ini diduga juga dipegang oleh PT TRADHA yang juga dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagai korporasi sebelumnya.
PT TRADHA diduga perusahaan milik Bupati Kebumen nonaktif Muhammad Yahya Fuad yang meminjam bendera sejumlah perusahaan untuk mengerjakan proyek jalan di Kebumen.
Atas perbuatannya tersebut, Taufik Kurniawan disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Arbie Marwan