Aktual.com – Terdakwa Habib Bahar bin Smith menjalani sidang lanjutan terkait perkara yang menjeratnya di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (6/3). Adapun agenda kali ini mendengarkan pembacaan nota keberatan tim penasihat hukum. 
Munarman, pengacara Habib Bahar menyampaikan keberatan atas pemindahan lokasi sidang ke Gedung Perpustakaan dan Arsip Bandung. Karena Pengadilan Negeri Bandung dinilai tidak berhak mengadili kliennya tersebut.
“Ada beberapa poin yang kita sampaikan. Pertama mengenai pemindahan tempat persidangan. Ini menyangkut kewenangan relatif dari Pengadilan Negeri,” kata Munarman saat membacakan eksepsinya, di depan majelis. 
Tim kuasa hukum berlandaskan pada locus delicti atau tempat kejadian perkara yaitu di Kabupaten Bogor. “Jadi seharusnya yang berhak mengadili adalah PN Cibinong,” ujarnya. 
Kedua, membebankan ongkos perkara ke negara. Terlebih lagi saksi-saksi banyak berdomisili di Kabupaten Bogor. Sehingga keluarga yang ingin hadir di persidangan pun lebih mudah.
“Menurut prinsip azas peradilan cepat dan biaya murah, maka saksi-saksi itu lebih gampang dihadirkan di PN Cibinong,” ucap Munarman. 
Soal faktor keamanan yang menjadi pertimbangan sidang digelar di Bandung, menurut Munarman hal tersebut tidak beralasan. Sebab sejauh ini dinilai tidak ada pihak yang merasa tidak aman atau terancam keselamatannya. 
“Terbukti di Bogor tidak terjadi sesuatu hal apapun seperti yang dikhawatirkan sejumlah pihak. Justru yang terjadi di sini ada demo-demo,” ungkap Munarman. 
Sementara mengenai isi dakwaan, kuasa hukum terdakwa menilai tidak menguraikan secara lengkap soal peran terdakwa dan status korban. 
Nota keberatan tersebut dibaca bergantian oleh 15 kuasa hukum Habib Bahar. Permintaan lainnya yakni melepaskan terdakwa dari penjara dan mengabulkan seluruh keberatan.
Diketahui kasus ini bermula dari dugaan penganiayaan Habib Bahar terhadap dua pemuda inisial MKU dan CAJ di sebuah pesantren di Kampung Kemang, Bogor, pada 1 Desember 2018. 
Kemudian ada pihak yang melaporkan Habib Bahar ke Polres Bogor dengan nomor laporan LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res Bogor tertanggal 5 Desember 2018. Tanpa waktu lama, polisi pun mengusut perkara ini hingga bergulir di meja hijau.  

Artikel ini ditulis oleh: