Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Komisi Nasional Antikekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Yuniyanti Chuzaifah mengatakan kekerasan di ranah publik masih didominasi oleh kekerasan seksual sepanjang 2018.
“Seperti pada 2017, kekerasan seksual tertinggi adalah pencabulan atau perbuatan cabul yang dilakukan pelaku terhadap perempuan,” kata Yuni di Jakarta, Jumat (8/3).
Kekerasan di ranah publik terjadi di tempat kerja, institusi pendidikan, transportasi umum, lingkungan tempat tinggal dan tidak ada hubungan perkawinan, kekerabatan maupun keintiman antara korban dengan pelaku.
Menurut Yuni, keterbatasan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenali perkosaaan menjadi salah satu faktor angka perbuatan cabul yang tinggi.
“Akibatnya, kasus-kasus perkosaan yang dilaporkan ke polisi yang tidak memenuhi unsur-unsur perkosaan sebagaimana dimaksud dalam KUHP ditempatkan sebagai perbuatan cabul agar prosesnya dapat dilanjutkan,” katanya.
Padahal, Yuni mengatakan menyamakan perkosaan dengan perbuatan cabul akan membuat rasa keadilan korban terlanggar. Karena itu, Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual perlu segera disahkan.
Artikel ini ditulis oleh: