Jakarta, aktual.com – Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi (Kabid Infokom) MUI Provinsi DKI Jakarta, Faiz Rafdi Chusnan, mengatakan kegiatan Munajat 212 yang digelar di Lapangan Monas pada 21 Februari, bukan acara yang diselenggarakan oleh MUI DKI.
Faiz mengatakan anggapan masyarakat bahwa Munajat 212 digagas oleh MUI DKI Jakarta adalah tidak tepat
“MUI DKI Jakarta hanya menyelenggarakan Senandung Salawat dan Dzikir Nasional sekaligus Doa untuk Keselamatan Bangsa. Kegiatan Munajat 212 bukan tanggung jawab kami, bukan bagian dari kami,” ujar Faiz kepada media di Kantor Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Sunter, Senin (11/3).
Faiz menyebut MUI DKI tidak tahu menahu tentang kegiatan selain yang digelar oleh pihaknya, dia menyebut pihak yang berhak menanggapi isu seputar Munajat 212 adalah pihak yang melaksanakan kegiatan itu.
Faiz juga mengatakan MUI DKI tidak mengundang tokoh politik maupun tokoh partai politik.
“Sekali lagi kami tegaskan kami tidak mengundang tokoh politik, tokoh partai politik baik dari timses 01 maupun 02,” ujarnya.
Namun Faiz mengatakan jika para tokoh tersebut datang sebagai warga negara, tentu pihaknya tidak bisa menolak.
MUI DKI juga mengatakan pihaknya tidak bertanggung jawab terkait unsur kampanye terselubung dalam kegiatan tersebut.
“Kami selesai acara pukul 21.30 WIB, kalau pun mereka naik panggung tentu bukan kapasitas dan kewenangan kami lagi,” ujar Faiz.
Kedatangan Faiz ke Bawaslu adalah untuk menggantikan ketua umum MUI DKI yang berhalangan hadir untuk memberi klarifikasi terkait dugaan pelanggaran kampanye dalam kegiatan Munajat 212.
Bawaslu DKI Jakarta menjelaskan ada empat pihak yang diundang untuk memberikan klarifikasi, yakni Zulkifli Hasan, Fadli Zon, Neno Warisman, dan Ketua MUI DKI, KH Munahar Muchtar.
Zulkifli Hasan sudah hadir pada Selasa (5/3) untuk memenuhi undangan.
Sedangkan pihak MUI DKI pada hari ini datang memenuhi undangan dengan mengirimkan perwakilan.
Namun hingga hari ini Fadli Zon dan Neno Warisman masih belum memberi konfirmasi apakah pihaknya akan memenuhi undangan Bawaslu untuk memberikan klarifikasi.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin