Jakarta, aktual.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menerima vonis yang dijatuhkan kepada anggota Komisi VII DPR dari fraksi Partai Golkar non-aktif Eni Maulani Saragih.
“Kami menerima putusam hakim karena kita memang menilai putusan itu sudah memenuhi rasa keadilan kita, misalnya putusan pidana sudah melebihi dari tuntutan,” kata JPU KPK Ronald Worotikan di pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (12/3).
Eni Maulani Saragih pada 1 Maret 2019 lalu telah divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan ditambah kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5,87 miliar dan 40 ribu dolar Singapura karena terbukti menerima Rp10,35 miliar 40 ribu dolar Singapura dari sejumlah pengusaha.
JPU KPK menuntut Eni agar dipenjara selama 8 tahun ditambah denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.
“Majelis hakim memberikan uang pengganti sesuai dengan kemaun kita, kan ini perkara suap kan, tapi walaupun bukan negara tapi tetap kita sertakan uang pengganti dan itu diamini oleh hakim dan denda sudah 2/3. pencabutan hak politik juga sudah di akomdir oleh hakim dan semua pertimbangan hakim dalam putusannya sudah mengakomodir sebagian dari tuntutan kita,” tambah Ronald.
Eni seusai sidang vonis langsung menyatakan menerima keputusan majelis hakim sehingga putusan Eni tersebut sudah berkekuatan hukum tetap (in kracht)
“Kalau sudah in kracht kita eksekusi, setelah tidak ada upaya hukum dari terdakwa, dalam waktu dekat ini kita lakukan eksekusi sedangkan untuk hukuman pengganti maksimal 1 bulan setelah in kracht harus dibayar, kalau tidak dibayar nanti harta disita tapi sudah ada beberapa yang dikembalikan sekitar Rp5 miliar,” ungkap Ronald.
Sedangkan uang 10 ribu dolar Singapura yang diakui Eni didapat dari staf menteri ESDM Ignasius Jonan, menurut Ronald statusnya juga tetap disita.
“Untuk uang 10 ribu dolar Singapura itu, memang tidak kita masukan dalam dakwaan karena timbul dari keterangan Eni sendiri, yang dia beritahukan pada saat penahanannya sudah mau habis, jadi setelah penahanan mau habis, dia mengaku kepada penyidik bahwa ada juga uang yang diterima dari stafnya menteri, stafnya pak Jonan tapi karena penahannya sudah mau habis, sudah diserahkan pada kita dan uang itu tetap disita karena berdasarkan keterangan Eni, kita bisa menyimpulkan uang itu adalah pendapatan yang tidak sah, jadi tetep kita sita,” ungkap Ronald.
Terkait perkara ini pemegang saham Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd Johanes Budisturisno Kotjo juga sudah divonis di tingkat banding dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp250 juta.
Sedangkan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Idrus Marham masih menjalani persidangan.
KPK juga sudah menetapkan pemilik perusahaan PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM) Samin Tan sebagai tersangka pemberi suap sebesar Rp5 miliar Eni Maulani Saragih karena Eni membantu proses pengurusan terminasi kontrak PKP28 di Kementerian ESDM.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin