Jakarta, aktual.com – Pengamat politik AS Hikam, menyarankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membuat jadwal debat capres-cawapres dalam tahapan Pilpres 2019 dilakukan secara efektif.
“Debat capres dan cawapres merupakan salah satu komponen terpenting dalam sebuah rangkaian proses Pilpres. Oleh karenanya harus dilakukan secara efektif,” kata Hikam di Jakarta, Kamis (14/3).
Menurut dia, debat capres dan cawapres merupakan wahana bagi para pasangan calon untuk menunjukkan dan meyakinkan kepada rakyat Indonesia untuk mengetahui secara langsung apa yang menjadi platform masing-masing pasangan calon jika terpilih menjadi presiden dan wapres.
Tak hanya itu, kata Hikam, debat juga menjadi tolok ukur utama terkait dengan kapasitas dan kapabilitas pasangan calon dalam mengkomunikasikan gagasan mereka. Hal ini juga termasuk menjawab permasalahan yang mungkin muncul dari pemangku kepentingan, baik penyelenggara negara maupun warganegara.
“Karena pentingnya debat capres dan cawapres tersebut, maka pengaturan jadwal debat harus mencerminkan semangat yang tinggi untuk memberi kesempatan kepada pelaku (capres dan cawapres) melakukan persiapan dan pelaksanaan serta bagi rakyat untuk mencerna dan memahami inti pesan dalam debat,” papar Hikam.
Sehingga, KPU perlu membuat pengaturan jadwal debat yang benar-benar efektif dan mampu mengakomodasi kepentingan dari capres dan cawapres serta calon pemilih yang merupakan rakyat Indonesia pada umumnya. Sebab, acara debat juga merupakan medium pembelajaran dan pendidikan politik bagi warganegara, khususnya generasi muda.
“Jadwal debat kelima yang ditetapkan KPU bersama BPN dan TKN menurut hemat saya masih belum mengakomodasi kepentingan pelaku dan publik, karena terkesan terlalu dekat dengan hari ‘H’ atau pencoblosan. Sebaiknya, KPU meninjau ulang dengan memberi jeda 1 minggu (minggu tenang), yaitu dari tgl 13 menjadi tgl 8 April atau 10 April 2019,” tutur Hikam.
Ia menyebutkan, rakyat terutama perlu diberi waktu untuk mencerna dan melakukan pendalaman setelah debat terakhi, termasuk mengikuti pandangan-pandangan yang muncul dari media dan medsos mengenai isi perdebatan dan bagaimana kedua pasangan calon menyampaikan isi tersebut.
“Jika debat terlalu dekat dengan hari pencoblosan, sulit untuk menghindarkan kesan bahwa debat hanya semacam formalitas dan bukan hal yang esensial dalam rangkaian Pilpres,” ujarnya.
Ia menambahkan, jika Pemilu merupakan pengejawantahan prinsip demokrasi yaitu “dari dan oleh rakyat”, maka seluruh proses juga harus bisa mengakomodasi secara optimal prinsip tersebut. Itu sebabnya debat capres yang merefleksikan prinsip dari dan oleh rakyat akan mengakomodasi kepentingan rakyat juga. Dalam hal ini memberikan kesempatan bagi mereka untuk melakukan refleksi baik individu maupun kelompok untuk menentukan pilihan pada pasca-debat.
“Bagi pihak penyelenggara Pemilu sendiri, terutama KPU, mengajukan jadwal debat menjadi tanggal 8 atau 10 April 2019 juga berarti memberi waktu untuk menyiapkan pelaksanaan pencoblosan secara serentak untuk pertama kalinya dalam sejarah Pemilu Indonesia,” ucapnya.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin