Pangkal Pinang, Aktual.com – Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, menegaskan, Presiden Joko Widodo tidak pernah mengintervensi persoalan hukum yang terjadi kepada siapa pun.

“Bahwa semua persoalan hukum itu ada yang menangani. Presiden sama sekali tidak pernah intervensi atas persoalan-persoalan hukum,” kata Moeldoko, kepada media di Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (14/3), terkait pernyataan dari terdakwa perkara penganiayaan di Kabupaten Bogor, Bahar bin Smith, kepada Jokowi.

Menurut Moeldoko, Bahar salah memahami tata penegakan hukum di Indonesia.

“Semua hal-hal yang berkaitan dengan pelanggaran hukum adalah ditangani sepenuhnya oleh aparat penegak hukum tentunya. Jadi presiden dalam konteks ini sama sekali tidak intervensi, tidak ikut campur dan seterusnya atas proses hukum yang dijalani oleh saudara Smith,” tegas mantan panglima TNI itu.

Moeldoko menilai beberapa waktu belakangan ini penegakan hukum kerap disalah artikan dan dikaitkan dengan kepemimpinan Jokowi.

Selain Bahar bin Smith, kasus penyalahgunaan narkoba oleh salah satu politisi berinisial AA juga pernah ditudingkan kepada Jokowi.

“Ini bagaimana sich, ada anomali berpikir itu. Ini perlu diluruskan (di) negara ini, agar masyarakat tidak seenaknya mengarahkan sasarannya kepada Pak Jokowi khususnya,” jelas Moeldoko.

Moeldoko menilai ada tujuan dari fenomena tudingan itu yakni penggiringan opini masyarakat untuk kepentingan politik praktis.

Sebelumnya Bahar telah mengikuti sidang lanjutan perkara kasus kriminal yang melibatkan dia. Bahar terlibat kasus kriminal penganiayaan kepada dua remaja di Bogor.

Pada saat keluar dari ruang persidangan di Gedung Arsip dan Perpustakaan Bandung pada Kamis, dia mengungkapkan kekesalannya.

Bahar menuding hukum tidak adil kepadanya dan mengungkapkan pernyataan senada “ancaman” kepada Jokowi.

antara

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Arbie Marwan