Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung terhadap Bupati Karawang nonaktif, Ade Swara.

Pasalnya, majelis hakim menjatuhkan vonis di luar dari dakwaan yang disangkakan jaksa penuntut umum. Dalam vonis, hakim menyatakan, Ade Swara terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut mengatur tentang penyuapan.

Namun demikian, JPU KPK ‎mendakwa Ade Swara dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001, yang didalamnya mengatur tentang pemerasan. “Iya itu termasuk (putusan hakim). Kan tuntutannya pemerasan,” ‎ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jumat (12/6).

Banding yang diajukan KPK dianggap sebagai langkah yang tepat. Pendapat tersebut disampaikan, pakar hukum pidana Universitas Gajah Mada Eddy Hiariej‎. Dia menegaskan, putusan majelis hakim adalah pembuktian sebuah dakwaan yang disangkakan jaksa penuntut.

“‎Kalau nggak ada di dakwaan nggak boleh. Karena yang dibuktikan adalah yang didakwaan,” jelas pria yang bergelar Profesor itu, saat dikonfirmasi.

Ade Swara sendiri ‎divonis dengan hukuman pidana selama enam tahun penjara dan denda Rp 400 juta, subsidair empat bulan kurungan. Bukan hanya itu, hakim juga turut memvonis istri Ade yang juga terjerat kasus yang sama, Nurlatifah dengan hukuman penjara selama lima tahun dan denda Rp 300 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Dalam kasusnya, ‎KPK menetapkan Ade dan Nurlatifah sebagai tersangka pemerasan pada 18 Juli 2014. Keduanya diduga memeras PT Tatar Kertabumi yang ingin meminta izin untuk pembangunan mal di Karawang.

Mereka disinyalir meminta uang Rp 5 miliar kepada PT Tatar Kertabumi untuk penerbitan surat izin pembangunan mal itu. Uang itu pun akhirnya diberikan dalam bentuk Dollar Amerika Serikat senilai 424.329, yang disita saat KPK menggelar operasi tangkap tangan pada 17 Juli 2014.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu