Jakarta, Aktual.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jadwalkan pemeriksaan terhadap pegawai operasional proyek PT Nusa Konstruksi Enginering, Wawan Karmawan. Dia akan diperiksa sehbungan dengan kasus dugaan korupsi pembangunan wisma atlet dan gedung serbaguna di Palembang, Sumatera Selatan, tahun anggaran 2010-2011.
“Iya betul, dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RA (Rizal Abdullah),” jelas Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jumat (12/6).
PT Nusa Konstruksi Enginering merupakan pergantian nama dari PT Duta Graha Indah (DGI). Perubahan nama tersebut diputuskan dalam rapat umum pemegang saham pada 8 Agustus 2012 lalu, sekaligus menyerahkan tongkat kepemimpinan PT DGI kepada Sandiaga Salahuddin Uno.
Dalam kasus ini, PT DGI merupakan perusahaan yang melaksanakan proyek wisma atlet itu. Namun, perusahaan milik M Nazaruddin itu disinyalir menyuap sejumlah pejabat, termasuk pejabat Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Hal itu pun menguat dengan adanya jadwal pemeriksaan kepada Dani seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kemenpora. Dia diduga kuat bakal dimintai keterangan terkait pihak Kemenpora yang menikmati uang dari PT DGI.
Seperti diketahui, terkait perkara ini KPK menetapkan Rizal sebagai tersangka karena diduga menyalahgunakan wewenang selaku Ketua Komite Pembangunan wisma atlet itu, sehingga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 25,8 miliar rupiah.
Atas perbuatannya, Rizal disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby