Jakarta, aktual.com – Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto, mengatakan penyalahgunaan anak dalam kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 berpengaruh buruk pada pembentukan karakter anak.
“Dampaknya memang cukup beragam ya, bisa dampak psikologisnya, dampak pembentukan karakternya, dampak kepribadian dan lain-lain,” kata Susanto di Jakarta, Senin (18/3).
Dia mengatakan jika anak dilibatkan dalam politik uang, maka akan membuat karakter anak yang mendapatkan uang dengan cara yang salah.
Untuk itu, dia mengajak semua pihak untuk melindungi anak-anak Indonesia dari penyalahgunaan kampanye politik.
“Semangatnya adalah memastikan anak Indonesia terlindungi dari penyalahgunaan anak dalalm kegiatan politik,” tuturnya.
Dia mengatakan 83 juta anak Indonesia harus dilindungi dari praktik kepentingan politik yang menyalahgunakan anak.
Dia menuturkan laporan pelibatan anak dalam kampanye politik Pemilu 2019 pada saat ini dibandingkan dengan masa Pemilu 2014 relatif turun.
Susanto menuturkan pelibatan dalam kegiatan politik yang diadukan ke pihaknya antara lain masalah anak-anak diduga dilibatkan untuk memilih calon tertentu dan dugaan pelibatan anak-anak dalam pesan penyebaran material kampanye.
Pada masa Pemilu 2014, KPAI menerima laporan pengaduan pelibatan anak dalam kampanye sebanyak 248 kasus. Dari kasus itu, ada 15 jenis modus kampanye yang melibatkan anak.
Dalam konteks Pemilu, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyatakan bahwa anak-anak berhak mendapatkan perlindungan dari penyalahgunaan anak dalam pemilu.
Dia mengatakan ada sejumlah indikator penyalahgunaan anak dalam kegiatan politik di antaranya anak diminta menjadi juru kampanye, anak dilibatkan dalam konflik sengketa pemilu, anak dilibatkan dalam politik uang.
KPAI telah telah mengajak partai politik untuk menandatangani komitmen bersama melindungi anak dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik dan kampanye, dan mengajak tim sukses masing-masing calon presiden dan wakil presiden untuk memiliki kesepahaman terhadap pentingnya melindungi anak serta mempunyai semangat, visi dan misi terkait kebijakan perlindungan anak.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin