Jakarta, Aktual.co – Koordinator Koalisi Rakyat untuk Hak Atas Air (KRuHA) Muhammad Reza mengingatkan pemerintah tidak lagi menabrak konstitusi dalam proses penyusunan Peraturan Pemerintah (PP), dan Undang-Undang (UU) pengganti Undang-Undang Sumber Daya Air (UU SDA).
“Putusan MK itu sangat jelas, final. Pemerintah jangan lagi menafsirkan putusan MK dengan melibatkan swasta dalam pengelolaan dan pengusahaan air,” tegasnya kepada Aktual, Jumat (12/6).
Menurutnya, keterlibatan swasta dalam pengelolaan dan pengusahaan air sangat jelas. Pemerintah harus mengambil penuh kewenangannya mengatur masalah air sebagai hak publik dan kewenangan itu tidak bisa ditawar-tawar.
KRuHA menekankan demikian sebab gelagatnya pemerintah tetap mengakomodir pihak swasta. Hal itu bisa dilihat dari pelibatan pihak swasta dalam proses penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).
“Putusan MK itu tidak dibaca benar, belakangan malah dipleset-plesetin seakan-akan pemerintah diperbolehkan mengakomodir pihak swasta,” kata Reza.
Ditambahkan, pemerintah harus melakukan skala prioritas pengelolaan air sebagaimana putusan MK. Selama hak asasi atas air oleh rakyat belum terpenuhi, maka tidak diperbolehkan pihak swasta masuk.
“Dia (swasta) tidak berhak mengelola secara konstitusi,” demikian Reza.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby