Kejaksaan Agung (Kejagung) memilih tutup mulut saat dimintai penjelasan soal diterbitkannya surat perintah penghentian penyidikan (SP3), kasus dugaan korupsi pengadaan lima unit mobil pemadam kebakaran (Damkar), di Angkasa Pura I senilai Rp 63 miliar.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khsusus (Jampidsus), Maruli Hutagalung ogah berkomentar terkait kasus yang sudah berjalan proses penyidikannya selama satu tahun itu.
Dia berdalih, tidak memiliki kewenangan untuk menjabarkan alasan dihentikannya kasus yang melibatkan Direktur Utama Angkasa Pura I Tommy Soetomo.
“Saya yang kaya gitu tidak berwenang untuk menjelaskan itu (SP3),” ujar Maruli di Kejaksaan Agung Jakarta Selatan, Jumat (12/6).
Bahkan, dia menyarankan kepada awak media untuk menanyakan langsung kepada para pejabat Korps Adhiyaksa soal penghentian kasus tersebut. “Tanya pak Jampidsus, saya engga berwenang, tanya saja pak (R Widyo Pramono),” singkatnya.
Diketahui, Tim Satuan tugas khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgasus P3TPK) bentukan Jaksa Agung HM Prasetyo diharapkan dapat menuntaskan kasus korupsi yang mandek.
Justru hal tersebut malah bertolak belakang dengan tujuan dibentuknya tim tersebut. Diluar dugaan, secara diam-diam jaksa yang bermarkas di gedung bundar ini malah menerbitkan surat (SP3) atas kasus dugaan korupsi pengadaan lima unit mobil pemadam kebakaran (Damkar) di AP I senilai Rp 63 miliar.
Padahal, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut yakni Dirut PT Angkasa Pura (AP) I Tommy Soetomo dan Direktur PT Scientek Computindo Hendra Liem.
Sekedar informasi, kasus ini berawal dari penggadaan lima unit kendaraan Damkar oleh Manajemen AP I, guna mengantisipasi kebakaran seiring tingginya volume penerbangan di tanah air. Sesuai anggaran 2011, kendaraan-kendaraan itu akan ditempatkan di Bandar Udara (Bandara) Adisucipto Yogyakarta, Bandara Achmad Yani Semarang, Bandara Adi Sumarmo Solo, Bandara Sultan Hasanuddin Makassar dan Bandara Sam Ratulangi Manado.
Dalam praktiknya, diduga ditemukan sejumlah kejanggalan, mulai sepesifikasi dan lainnya sehingga diduga terjadi total loss (kerugian total), namun Corporate Secretary AP I Farid Indra Nugraha berpendapat pengadaan sudah dilakukan sesuau ketentuan yang berlaku.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby