Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu dekat akan memeriksa Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebagai saksi. Pemeriksaan terkait penyidikan kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).
“Nanti baru diinformasikan lagi kalau sudah ada jadwalnya,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Senin (18/3).
Pemanggilan politikus PPP itu dinilai penting untuk mengonfirmasi lebih jauh ihwal suap di Kementerian yang dipimpinnya. Apalagi, kata Febri, penyidik menyita uang ratusan juta dalam bentuk rupiah dan dollar Amerika dari ruang kerja Lukman.
“Ada beberapa dokumen dan uang yang diamankan atau disita dari ruangan Menteri Agama hari ini,” ungkapnya.
Febri memastikan dokumen dan uang yang disita dalam penggeledahan hari ini berkaitan dengan praktik kotor jabatan di Kemenag. Keterkaitan dokumen atau uang dengan perkara akan ditelaah lebih jauh dalam proses penyidikan.
“Disita karena diduga terkait dengan penanganan perkara dan dibutuhkan untuk mendukung proses pembuktian penanganan perkara,” tandasnya.
Ruang kerja Lukman, Sekjen Kemenag Nur Kholis Setiawan, dan Kepala Biro Kepegawaian telah digeledah penyidik KPK. Kantor DPP PPP meliputi ruang kerja eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Romi), Bendahara PPP dan Administrasi PPP juga tidak luput dari penggeledahan.
Sejumlah dokumen dan barang bukti pun telah disita penyidik dari lokasi penggeledahan. Dokumen dan barang bukti yang disita tentang proses seleksi jabatan di Kemenag dan dokumen kepengurusan PPP.
Penyidik mengendus adanya pejabat Kemenag yang terlibat dalam kasus ini. Petinggi Kemenag Pusat itu diduga ikut membantu Romi mempengaruhi hasil seleksi jabatan sentral di Kementerian yang dipimpin Lukman Hakim.
KPK menetapkan Romi sebagai tersangka kasus suap jual beli jabatan di Kemenag. Romi diduga menerima suap dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ); dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin (HRS).
Suap diberikan agar Romi mengatur proses seleksi jabatan di Kemenag untuk kedua orang tersebut. Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga menghubungi Romi untuk mengurus proses seleksi jabatan di Kemenag.
Atas perbuatannya, Romi selaku penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku pemberi suap dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terhadap Muafaq, KPK mengenakan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel ini ditulis oleh: