Jakarta, Aktual.co- Menteri Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, belum lama ini (28/5) mengisyaratkan pemerintah tetap mengakomodir pihak swasta dalam pengelolaan dan pengusahaan air.
Sebab, menurutnya tidak mungkin memutus keterlibatan swasta dalam mencapai target 100 persen akses air bersih bagi masyarakat. Terlebih, putusan Mahkamah Konstitusi juga tidak melarang kerjasama dengan pihak swasta karena keberadaan swasta masih diperlukan untuk menopang pembiayaan.
Menanggapi hal tersebut, Koordinator Koalisi Rakyat untuk Hak Atas Air (KRuHA) Muhammad Reza mengingatkan pemerintah tidak gegabah. Ia meminta pemerintah membaca kembali putusan MK yang membatalkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dengan cermat.
“Pemerintah jangan menafsirkan lagi. Pelibatan swasta dalam pengelolaan air itu sangat jelas, inkonstitusional, melanggar Undang-Undang. Makanya UU SDA itu dibatalkan MK,” tegas Reza kepada Aktual, Jumat (12/6).
Menurutnya, kontrak-kontrak kerjasama dengan pihak swasta dalam pengelolaan air harus secepatnya diberhentikan. Sebab kerjasama atau pengelolaan air oleh swasta itu dinyatakan MK dengan tegas melanggar konstitusi.
“Masa konstitusi kita kalah sama kontrak-kontrak kerjasama dengan swasta. Aneh,” kata Reza.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby