Jakarta, Aktual.com – Mabes Polri tengah menindaklanjuti penyidikan dugaan korupsi yang dilakukan seorang Staf KBRI Bidang Ketenagakerjaan Agus Ramdhany Machjumi di Singapura.
“Meraka saat ini sedang ditangani KPK-nya Singapura. Belum boleh diperiksa sampai proses sidang selesai,” kata Karopenmas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di kantornya, Kamis (21/3).
Pengadilan Singapura menyidangkan tiga warga setempat yang diduga terlibat. Apabila telah inkrah dan tiga WN Singapura terbukti bersalah menyuap Agus, Polri akan meminta keterangannya.
“Nanti gantian, kita punya saksi juga staf KBRI Singapura. Orang Indonesia itu sudah dimintai keterangan,” ujar Dedi.
Menurutnya, akan terjadi tukar-menukar saksi antara Polri dengan KPK Singapura. Penyidik Bareskrim akan memeriksa saksi tambahan yang mengetahui langsung maupun saksi penyuap tersebut.
“Dia (saksi) masih menjalani proses persidangan Singapura,” demimian Dedi menambahkan.
Kabarnya, Agus Ramdhany telah menerima suap dan gratifikasi 300 ribu dolar Singapura dalam proyek skema asuransi perlindungan pekerja migran Indonesia di Singapura 2018.
Agus ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi mendapat laporan pada 1 Januari 2019. Bareskrim telah memeriksa dan melakukan pendalaman terhadap saksi hingga bukti-bukti yang ada.
Pihak Polri juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analis Transaksi Keuangan (PPATK). Selain itu, menjalin koordinasi dengan otoritas Singapura.
Artikel ini ditulis oleh: