Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil contoh suara Romahurmuziy alias Rommy, tersangka suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019.
KPK pada Jumat (22/3) memeriksa Rommy dalam kapasitasnya sebagai tersangka terkait suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019.
“Tadi dilakukan pengambilan contoh suara. Jadi, kami melakukan pengambilan contoh suara tersangka RMY (Romahurmuziy) untuk kepentingan penyidikan dan proses pembuktian,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat.
Sebelumnya, KPK pada Kamis (21/3) juga telah mengambil contoh suara dua tersangka lainnya dalam kasus itu, yakni Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS).
“Kemarin juga pengambilan contoh suara untuk dua tersangka yang lain. Itu artinya apa, nanti pengambilan contoh suara akan menjadi salah satu poin pembuktian di proses persidangan lebih lanjut,” ungkap Febri.
Ia pun menegaskan bahwa lembaganya sudah memiliki bukti yang kuat sebelumnya tentang adanya komunikasi-komunikasi atau pertemuan yang membicarakan soal pengisian jabatan di lingkungan Kemenag.
“Atau terkait dengan dugaan aliran dana atau hal-hal lain yang relevan. Jadi, itu yang dilakukan tadi,” kata Febri.
Pemeriksaan mantan Ketua Umum PPP itu merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya dijadwalkan diperiksa pada Kamis (21/3). Saat itu, Rommy mengeluh sakit.
“Setelah kemarin kami belum bisa menghadirkan tersangka RMY karena yang bersangkutan mengaku sakit. Jadi, tadi pagi sudah dilakukan pemanggilan dan dibawa ke ruang pemeriksaan. Kondisi RMY baik, dari sisi medis karena hasil pemeriksaan juga semuanya indikator yang diperiksa itu relatif baik kemarin,” kata dia.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019.
Diduga sebagai penerima anggota DPR periode 2014-2019 Muhammad Romahurmuziy (RMY).
Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS).
Ant.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin