Jakarta, Aktual.com – Perjanjian perpanjangan kontrak PT Jakarta International Container Terminal (JICT) antara PT Pelindo II (Persero) dan Hutchison Ports tetap sah. Jika ditemukan unsur pidana dalam perjanjian itu, maka unsur pidana itu yang diproses tanpa serta merta membatalkan perjanjian perdata yang telah disepakati Pelindo II dan Hutchison Ports.

Demikian pernyataan Oce Madril, Pakar Tindak Pidana Korupsi UGM saat menjadi pembicara dalam diskusi bertajuk ‘Kasus Privatisasi JICT Jilid II (2015-2039), Kemana Pemerintah dan KPK?’ yang digelar Serikat Pekerja (SP) JICT di Jakarta, dalam keterangan yang diterima Jumat (22/3).

Menurut Oce, pembatalan perjanjian harus melalui mekanisme hukum yang berlaku yaitu pengadilan. Jika dalam perjanjian itu ada pelanggaran hukum, tentunya unsur pelanggaran itu harus diuji dan dibuktikan di pengadilan. Apalagi, jika yang terjadi pelangggaran dalam bentuk pidana, maka ranahnya berbeda, karena perjanjian di JICT ini merupakan hukum privat atau perdata.

“Kalaupun ada pelanggaran hukum tidak secara otomatis membatalkan perjanjian yang sudah ditandatangani. Bagi kedua pihak, perjanjian yang itu seperti undang-undang yang wajib dijalankan,” kata Oce menegaskan.

Dia menambahkan, untuk membatalkan perjanjian perpanjangan kontrak dapat dilakukan melalui jalur perdata, seperti penetapan pengadilan, mediasi hingga arbitrase.

Namun upaya hukum perdata itu harus didasari adanya keputusan pengadilan yang menyatakan bahwa dalam proses perpanjangan kontrak terjadi pidana atau korupsi. Sehingga majelis hakim perdata punya alasan yang kuat untuk membatalkan perjanjian perdata.

“SP JICT boleh berasumsi telah terjadi pelanggaran hukum dalam perpanjangan kontrak itu. Tapi selama belum ada putusan pengadilan ya hanya jadi asumsi saja, faktanya adalah putusan pengadilan,” katanya menambahkan.

Meski bukan pemegang saham, SP JICT mengotot untuk membatalkan perpanjangan kontrak JICT yang telah diteken tahun 2015 dan berlaku hingga 2039.

Karena sesuai perjanjian kerja bersama (PKB) antara SP JICT dan manajemen, jika kontrak JICT berakhir di 27 Maret 2019, maka manajemen wajib membayarkan pesangon dengan nilai yang sangat besar.

Intinya, sesuai Pada PKB 2013-2015 yang diteken SP JICT dan Direksi JICT,  pasal 99 poin 5, selain mendapat pesangon, pekerja akan meraih kompensasi yang besarnya 10 x masa kerja (dalam tahun) x upah pokok. Sederhananya seorang karyawan JICT yang memiliki masa kerja 20 tahun akan mendapat kompensasi 200 kali gaji pokoknya.

Sementara gaji pokok dan penghasilan pekerja JICT hingga kini merupakan salah satu yang tertinggi di Indonesia. Dokumen penghasilan pekerja JICT yang pernah beredar ke publik menyebut bahwa penghasilan pekerja di JICT berkisar antara Rp600 juta-Rp1,6 miliar per tahun, atau Rp50 juta-Rp133 juta per bulan di 2016 lalu.

Mufti selaku Sekretaris Jenderal Serikat Karyawan JICT (Sekar) menjelaskan, jika kontrak JICT tidak diperpanjang, sebagai entitas usaha JICT tidak serta merta bubar demi hukum.

Sebagai perseroan terbatas (PT), kepemilikan saham perusahaan tetap sama yaitu Pelindo II dan Hutchison Port Holding, namun JICT tidak lagi mempunyai hak untuk mengelola terminal yang sekarang dikelola oleh JICT.

Itu sebabnya Sekar JICT justru mendorong  perpanjangan kontrak. Selain memberikan kepastian mengenai nasib semua karyawan JICT, keputusan ini juga akan menguntungkan konsumen dan ekonomi Indonesia.

Sebab, dengan investasi di JICT yang terus membesar, kualitas dan kecepatan layanan akan mendorong efisiensi logistik di pelabuhan.

Menurutnya perpanjangan kerja sama memberikan manfaat jangka panjang bagi para karyawan. Kalau kontrak berakhir, nasib karyawan JICT justru menjadi tidak jelas.

“Selama 20 tahun ini JICT tidak hanya terbaik dan terbesar dari sisi layanan di pelabuhan, tapi juga soal kesejahteraan karyawan, kami sangat dihargai,” ujar Mufti.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin