Jakarta, Aktual.co- Ketertutupan pemerintah dalam mensikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (UU SDA) disesalkan. Padahal, langkah yang akan diambil pemerintah sangat penting diketahui publik.

“Sejauhmana konsultasi publik yang dilakukan pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, itu seharusnya dilakukan secara terbuka,” tegas Koordinator Koalisi Rakyat untuk Hak Atas Air (KRuHA), Muhammad Reza, kepada Aktual, Jumat (12/6).

Disampaikan, sejauh ini yang diketahui baru adalah pemerintah menyusun aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan. Undang-Undang yang diberlakukan kembali setelah MK membatalkan atau mencabut UU SDA.

Dua aturan yang tengah disusun dimaksud, adalah Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (RPP SPAM), dan RPP tentang Pengusahaan Sumber Daya Air (SDA). Berikut aturan-aturan yang diterbitkan Kemen PUPR.

KRuHA sendiri misalnya, beberapa hari setelah diputus MK pernah dihubungi untuk diminta masukan mengenai proses yang akan diambil pemerintah. Akan tetapi, komunikasi hanya sebatas itu.

Begitu halnya dengan kelompok masyarakat lainnya. Padahal aturan yang dibuat pemerintah menyangkut hajat hidup rakyat akan hak air. Terlepas dari itu semua, Reza kembali menekankan pentingnya Kemen PUPR lebih terbuka.

“Yang kita cermati pihak swasta (pengusaha air) terus yang diladeni. Harusnya itu dibuka semua agar publik tahu. Khawatirnya aturan dibuat tapi air tetap menjadi barang ekonomis, diperjualbelikan,” demikian Reza.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby