Jakarta, aktual.com – Sengketa antara PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) melawan anak usahanya, PT Karya Citra Nusantara (KCN) belum selesai. PT KCN melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi yang menerima gugatan KBN.

Kuasa hukum KCN, Juniver Girsang sejauh ini pihaknya masih terus berupaya agar kasasinya bisa dikabulkan oleh MA. Sebab konsesi yang diberikan sudah sesuai dengan prosedur.

“Tidak ada yang dilanggar dan semuanya sudah menempati syarat yang ditetapkan Menhub maupun KBN sendiri oleh karenanya disana kami akan bahas,” kata Juniver di acara diskusi MNC Trijaya, Jakarta Pusat, Sabtu (23/3).

Juniver khawatir konsesi itu dinilai sebagai milik PT KCJ padahal tidak demikian, melainkan milik pemerintah. “Salah karena dalam konsesi itu apabila selesai seluruh aset pembangunan yang ada menjadi milik negara, sementara negara tidak mengeluarkan duit sepeserpun dialami pembangunan itu ini yang akan kita bahas,” ungkapnya.

Saya harapkan hakim (MA) bisa lebih cermat dan teliti dan hati-hati memutuskan ini. Karena bukan masalah baru kemudian perkara ini perkara yang betul betul menarik perhatian,” tambahnya.

Dalam kasus tersebut Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara memenangkan gugatan perdata PT Kawan Berikat Nusantara (KBN) atas PT KCN dan Kementerian Perhubungan, dan PT Karya Tekhnik Utama (KTU).

Sengketa antara KBN versus KCN bermula terkait porsi kepemilikan saham. KCN merupakan perusahaan patungan antara KBN dan KTU yang telah memenangi tender pengembangan Kawasan C01 Marunda pada 2004.

Keduanya kemudian bersepakat membentuk usaha KCN, dengan ketentuan bahwa KTU menyediakan seluruh pendanaan pembangunan dan pengembangan dermaga, sekaligus kepemilikan 85% saham.

Sedangkan KBN mempunyai 15% saham hanya dengan menyetorkan modal berupa goodwill bibir pantai dari Sungai Blencong hingga Cakung Drain, dengan porsi saham yang tak terdelusi meski ada penambahan modal oleh KTU.

Namun pada perjalanannya, setelah pembangunan Pier I rampung dan KCN memperoleh konsesi dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub), KBN malah menggugat kepemilikan seluruh aset. Hasilnya, pada 9 Agustus lalu, PN Jakut memenangkan seluruh gugatan perusahaan pelat merah tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin