Jakarta, Aktual.com – Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola Kombes Argo Yuwono mengungkapkan alasan pihaknya melakukan penahanan terhadap Joko Driyono dalam kasus dugaan pengilangan barang bukti perkara skandal pengaturan skor pertandingan sepak bola Indonesia.
Ia menjelaskan, penahanan itu lantaran subjektifitas penyidik dan agar Joko Driyono tidak melarikan diri ketika proses penyidikan sedang berjalan. Mengingat, keterangan Joko Driyono sangat penting untuk mengusut perkara tersebut.
“Alasan penahanan ya subjektivitas penyidik. Penyidik yang memunyai kewenangan untuk menahan agar tidak melarikan diri dan sebagainya,” kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (26/3).
Sementara itu, setelah ditahan, penyidik langsung melakukan pemeriksaan terhadap Joko Driyono, hari ini. Hal itu dilakukan setelah tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan dalam kondisi normal dan sehat.
“Jadi intinya yg bersangkutan dalam kondisi normal kondisi sehat. Jadi juga tadi dalam saat ditanya penyidik untuk ada berita acara lanjutan tambahan juga bisa menjawab dengan normal. Menjawab pertanyaan daripada penyidik dan jawabannya sesuai,” tutur Argo.
Joko Driyono ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga kuat sebagai aktor intelektual pengrusakan terhadap barang bukti skandal pengaturan skor pertandingan sepak bola Indonesia. Saat ini, Jokdri sudah dicegah bepergian ke luar negeri.
Polisi mendapatkan informasi tersebut berdasarkan tiga orang tersangka yang sudah ditangkap terkait dengan kasus pengrusakan barang bukti itu. Ketiga orang yang terlebih dahulu ditangkap adalah, M Mardani Mogot alias Dani, Musmuliadi alias Mus, dan Abdul Gofur.
Mereka masuk ke Kantor Komdis PSSI yang telah dipasangi garis polisi untuk mengambil barang bukti berupa rekaman CCTV, laptop, ponsel, dan beberapa dokumen.
Padahal area yang disegel dengan garis polisi tidak boleh diakses karena dalam proses penegakan hukum. Ketiga tersangka yang ditangkap adalah berprofesi sebagai office boy di Kantor PSSI, supir dan Stafnya Joko Driyono.
Artikel ini ditulis oleh: