Penyidik menunjukkan barang bukti hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat anggota DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso, saat memberikan keterangan pers, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis (28/3/2019). AKTUAL/Tino Oktaviano
Jakarta, Aktual.com – Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) keberatan membuka seluruh kardus yang berisikan sekitar 400 ribu amplop ‎yang diduga barang bukti berkaitan dengan operasi tangkap tangan. Kemudian awak media meminta pihak KPK membuka amplop dalam kardus tersebut. 
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah berdalih pihaknya tidak dapat membuka 84 kardus yang berisikan uang dalam amplop pecahan 50 ribu dan 20 ribu karena khawatir telah mengubah bentuk barang bukti. Ia meminta pengertian masyarakat atas prosedur hukum yang ada.
‎”Amplop-amplom di dalam kardus yang ada tadi dalam posisi di lem, untuk merubahnya dibutuhkan berita acara karena itu ada prosedur untuk mengubah barang bukti, nanti kalau majelis hakim di persidangan membutuhkan untuk dipersilahkan dibuka maka akan dilakukan,” kata Febri saat menggelar konferensi pers di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, (28/3). 
Konferensi pers mulanya diumumkan dan dijelaskan oleh Wakil Ketua KPK Basaria‎ Panjaitan, namun ketika diminta untuk membuka uang-uang beramplop yang ada dalam kardus yang disita oleh pihaknya, Jubir KPK yang angkat bicara.
Awak media mencurigai bahwa amplop-amplop dalam kardus tersebut berkaitan dengan Pilpres tahun 2019 mengingat jumlahnya yang sangat banyak, melebihi jumlah suara yang dibutuhkan Bowo yang mencalonkan diri lagi sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2019 dari Dapil 2 Jawa Tengah.
Namun, Basaria Panjaitan memastikan tidak ada stempel ataupun jap jempol yang mengarahkan untuk masyarakat pilih capres dan cawapres tertentu di bagian luar amplop tersebut. 
Basaria maupun Febri mengklaim sudah melihat isi dalam kardus tersebut. Tapi karena penyidik yang sita kardus-kardus tersebut tidak ikut konferensi pers, maka kata Febri, tak diperkenankan saat ini untuk dibuka depan umum.
“Tapi saya pastikan tidak ada stempel atau jap jempol di (bagian luar) amplop,” kata Basaria.
Dari pengamatan Aktual, ketika diperlihatkan sebagian amplop-amplop yang turut disita KPK tapi bukan dalam kardus, terlihat tanda cap ujung jempol warna hijau di sisi luar aplopnya. 
Sebelumnya KPK menetapkan anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso dan anak buahnya dari  PT Inersia, Indung selaku tersangka suap distribusi pupuk.
Selain Bowo dan Indung, tim KPK juga menjerat Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti sebagai tersangka. Para pihak tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa intensif seusai diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu hingga Kamis dini hari 28 Maret 2019.‎ 

Artikel ini ditulis oleh: