Presiden Direktur PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank Indonesia) Taswin Zakaria (kiri), Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh (tengah) dan Direktur Kepatuhan dan Legal, Corporate Secretary  Maybank Indonesia Muhamadian (kanan) usai penandatanganan  perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) berkaitan dengan pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik dalam layanan perbankan lingkup Maybank Indonesia di kantor pusat Maybank Indonesia, Jakarta, Jumat (29/3) malam. Kerja sama dengan Ditjen Dukcapil mempermudah Maybank Indonesia dalam melakukan verifikasi dan validasi data nasabah dengan menggunakan data kependudukan yang dimiliki Ditjen Dukcapil. Maybank Indonesia dapat memanfaatkan serta meningkatkan akurasi, efektivitas, keamanan data nasabah, efisiensi transaksi perbankan dan meningkatkan beragam layanan perbankan. Ke depan ini akan mendukung Maybank Indonesia dalam melakukan proses transformasi digital. Dengan aksesibilitas pada data Dukcapil, Maybank Indonesia mampu mengidentifikasi calon nasabah sehingga dapat memberikan layanan prima kepada nasabah dan mendukung Maybank Indonesia menuju customer centric organization. AKTUAL/STR-Eko S Hilman

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano