Jakarta, Aktual.com – Dalam Pemlihan Umum 2019 bukan hanya persoalan memilih salah satu dari dua pasangan presiden dan wakil presiden yang tetapi juga memilih masing-masing satu dari ribuan calon anggotà legislatif di DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Untuk calon anggota legislatif DPR RI saja, sebagaimana yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada September 2018 terdapat 7.968 orang.

Belum lagi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), calon anggota DPRD baik provinsi maupun kabupaten dan kota yang harus dipilih oleh 192.828.520 orang yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) hasil perbaikan ke-2 KPU.

Masa kampanye yang cukup panjang sejak akhir 2018 lalu dan waktunya bersamaan dengan pelaksanaan kampanye pasangan calon presiden, membuat perhatian masyarakat tersita dalam gegap gempita kampanye pilpres dengan aneka macam spektrum komunikasi yang digunakan.

Percakapan di berbagai kanal komunikasi yang ada, baik media sosial dan media massa lebih didominasi oleh sentimen positif dan negatif terkait dua pasangan calon presiden dan wakil presiden ketimbang mengupas profil caleg-caleg yang nantinya akan mengisi kursi di parlemen di Senayan Jakarta maupun di daerah-daerah.

Padahal, peran mereka ini nantinya tidaklah sederhana dalam fungsi ketatanegaraan serta pengambilan keputusan strategis di tingkat nasional maupun provinsi, kabupaten dan kota.

Pemilu 17 April 2019 akan menghasilkan 575 anggota DPR RI (untuk 80 daerah pemilihan atau dapil), 136 anggota DPD RI (masing-masing 4 dari 34 provinsi), 2.207 anggota DPR Provinsi (untuk 272 dapil), dan 17.610 anggota DPRD Kabupaten/Kota (2.206 dapil).

Artikel ini ditulis oleh: