Batam, aktual.com – Badan Pengawas Pemilu Kota Batam Kepulauan Riau menerima dua laporan dugaan pelanggaran kampanye dari masyarakat yang dilakukan calon anggota legislatif peserta Pemilu 2019.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Batam, Bosar di Batam, Minggu (31/3), mengatakan seluruh laporan dugaan pelanggaran masyarakat sudah diselesaikan di Sentra Gakumdu.

Selain itu, Bawaslu juga menemukan tiga dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan caleg, dan seluruhnya sudah diregistrasi.

Temuan dan laporan itu, antara lain dugaan politik uang di Pulau Belakangpadang, keikutsertaan ASN dalam kampanye dan menggunakan rumah ibadah sebagai lokasi kampanye.

“Dari semua itu, sampai saat ini yang berjalan ke pangilan 1, kampanye di rumah ibadah,” kata dia.

Caleg HH sudah divonis bersalah oleh PN Batam, karena berkampanye di rumah ibadah. Namun, belum ada ketetapan hukum, karena yang bersangkutan masih mengajukan banding.

Sedangkan kasus dugaan politik uang di Pulau Belakangpadang, ternyata tidak memenuhi unsur yang dibutuhkan, sehingga kasus tidak dilanjutkan.

Dan kasus ASN yang ikut berkampanye, Bawaslu merekomendasikan agar instansi tempatnya bekerja menjatuhi hukuman administrasi.

“Instansi yang berwenang menjatuhi hukuman,” kata dia.

Menurut Bosar, beberapa kasus tidak dapat dilanjutkan karena kurangnya bukti dan saksi. Dan itu disebabkan kurangnya partisipasi masyarakat.

“Partisipasi masyarakat masih rendah. Kami harap ke depannya ketika ada pelanggaran sampaikan ke Bawaslu,” kata dia.

Ketua Bawaslu Kota Batam, Syailendra Reza Irwansyah Rezeki juga mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam pengawasan pelaksanaan Pemilu.

Ant.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin