Pemalang, Aktual.com – Malang nasib Suharti, wanita yang berprofesi sebagai Kepala Desa (Kades) Mengori, Pemalang, Jateng, terpaksa berhadapan dengan pimpinan sidang. Pasalnya Suharti yang sebagai Kades harusnya bersikap netral, malah terbukti memfasilitasi kampanye Partai Gerindra.
Permasalah tersebut mencuat saat akan digelarnya kampanye caleg DPR dari Dapil X Jawa Tengah Ramson Siagian yang rencananya digelar di rumah warga, namun oleh Suharti dipindahkan ke Balai Desa Mengori.
“Menjatuhkan pidana kepada Suharti selama 1 bulan penjara dengan denda Rp 1 juta subsidair 10 hari,” ujar majelis PN Pemalang yang dilansir di website MA, Senin (1/4).
Majelis pengadilan menyatakan Suharti sebagai Kepala Desa bersalah telah melanggar Pasal 490 UU Pemilu.
“Pidana penjara tidak akan dijalankan kecuali jika dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim, oleh karena terdakwa melakukan perbuatan pidana lagi sebelum berakhir masa percobaan selama 2 bulan,” tambahnya.
Artikel ini ditulis oleh: