Direktur Utama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Friderica Widyasari Dewi (kedua dari kanan) menerima menerima sertifikat fatwa dari Sekretaris Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia, Dr. H. Anwar Abbas disaksikan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hoesen serta Dirut BEI, Inarno Djajadi (kanan) seusai pembukaan perdagangan saham di Main Hall, BEI, Jakarta, Senin (1/4). KSEI secara resmi telah memperoleh Fatwa dari DSN MUI terkait proses bisnis atas layanan jasa KSEI. Fatwa no 124/DSN-MUI/XI/2018 tentang penerapan prinsip Syariah dalam pelaksanaan layanan jasa penyimpanan dan penyelesaian transaksi efek serta pengelolaan infrastruktur investasi terpadu tersebut diperoleh pada Rapat Pleno DSN MUI yang dilaksanakan November  tahun lalu. AKTUAL/STR-Eko S Hilman

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano