Bandung, aktual.com – Sebanyak 20 anggota DPRD Kabupaten Bekasi, bersaksi dalam sidang lanjutan perkara suap perizinan proyek Meikarta, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Senin (1/4).
Ke-20 orang saksi tersebut bersaksi untuk terdakwa Bupati Bekasi non aktif, Neneng Hassanah Yasin, dan Kepala Dinas Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi Nurlaili.
Dalam persidangan, jaksa KPK, I Wayan Riana, memeriksa para saksi terkait pemberian sejumlah uang dan fasilitas jalan-jalan ke Thailand untuk memuluskan proyek Meikarta.
Empat orang yang merupakan pimpinan DPRD, yakni Sunandar, Mustakim, Daris, dan Jejen Sayuti, diperiksa jaksa terkait pemberian Rp300 juta dari Neneng Rahmi.
“Pemberian uang bagaimana?,” tanya Riana kepada Mustakim.
“Saat itu sore hari saya di sekitar kantor, Ibu Neneng Rahmi yang memberikan ke saya Rp300 juta, saya bagi berempat, dibagi masing masing mendapat Rp75 juta,” kata Mustakim.
Setelah itu Jaksa menanyakan pembagian uang tersebut kepada yang menerima. Salah satunya adalah Sunandar selaku ketua DPRD Bekasi.
“Apakah saksi menerima yang 75 juta?,” kata Riana kepada Sunandar.
“Iya, Itu dari Pak Mustakim,” kata Sunandar.
Usai keterangan para saksi, Rahmi menyebutkan, ada aliran dana sebesar Rp1 miliar yang diberikan dalam empat kali pemberian.
Yang pertama sebesar Rp200 juta kepada anggota DPRD Bekasi sekaligus ketua pansus Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Taih Minarno, yang kedua kepada Mustakim sebesar Rp300 juta.
Namun pemberian ketiga dan keempat sebesar Rp500 juta masih belum jelas penerimanya.
“Kalau dari keterangan Neneng Rahmi itu jelas (dananya) dari Meikarta, dari Lippo Cikarang. Total seluruhnya belum kami hitung lagi, tiket perjalanan Rp284 juta kemudian Rp300 juta, Rp200 juta ada lagi (yang lainnya), tadi Neneng menjelaskan ada Rp1 miliar untuk RDTR,” kata Riana.
Ia juga menyebutkan seluruh saksi yang dihadirkan mengaku ikut ke Thailand namun sumber dana kegiatan itu, mereka enggan untuk menyebutkan.
Sebagian orang juga mendapatkan uang saku untuk jalan-jalan ke Thailand, namun sebagian tidak.
“Sejauh ini mereka (saksi) mengakui menerima tapi terkait atau hubungannya dengan Meikarta mereka tidak mengakui secara terus terang,” katanya.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin