Seorang pegawai Komisi Pemilihan Umun (KPU) menunjukkan contoh surat suara pemilihan DPR RI pada uji publik desain surat suara Pemilu di gedung KPU, Jakarta, Jumat (14/9). KPU melakukan uji publik desain surat suara yang nantinya akan digunakan pada Pileg dan Pilpres 2019. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Pengamat hukum administrasi negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang Dr Johanes Tuba Helan mengatakan, masalah kekurangan logistik untuk Pemilu 2019 sangat mengganggu.

“Saya kira ini sangat mengganggu kalau sampai dengan saat ini logistik belum siap. Ini harus menjadi tanggung jawab KPU sebagai penyelenggara,” kata Johanes Tuba Helan, Jumat (5/4).

Dia mengemukakan hal itu, terkait masalah kekurangan logistik untuk Pemilu serentak 2019, dan siapa yang harus bertanggung jawab jika sampai dengan hari “H” pemungutan suara, logistik belum siap.

Menurut dia, masalah kekurangan logistik pada pesta demokrasi 2019 ini, ternyata tidak hanya terjadi di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), tetapi juga di daerah lain di Indonesia.

“Saya baru saja membaca laporan di media massa bahwa ada logostik surat suara untuk provinsi di Sumatera tetapi dikirim ke NTT. Saya pikir ini masalah serius,” ucapnya.

Menurut dia, jika sampai dengan hari “H” pemungutan suara ternyata logistik Pemilu belum lengkap, dan hak suara pemilih tidak bisa digunakan maka KPU harus diberi sanksi tegas.

Artikel ini ditulis oleh: