Palu, aktual.com – Sebanyak 8.420 Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-e) hingga kini belum diambil warga Kota Palu yang sebelumnya telah merekam data kependudukan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat.
“Mereka adalah warga yang sudah merekam untuk membuat KTP-e dan setelah KTP-nya dicetak, mereka belum datang mengambil. Mereka yang merekam bukan karena KTP-nya hilang atau rusak tapi sama sekali belum memiliki KTP-e,” kata Fajarini, Kepala Bidang Pengolahan Data Administrasi Kependudukan Disdukcapil Kota Palu di Palu, Minggu (7/4).
Padahal, kata dia, data kependudukan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) yakni KTP-e menjadi syarat bagi pemilih untuk datang mencoblos di TPS pada pemilu 17 April nanti.
Bagi pemilih yang sudah merekam KTP-e namun belum bisa diterbitkan atau dicetak karena tidak tersedianya blanko maka akan diberikan surat keterangan (suket) yang dikeluarkan Dinas Dukcapil Palu.
“Olehnya saya minta tolong kepada seluruh lurah dan camat untuk menyampaikan kepada warganya bahwa bagi mereka yang sudah pernah merekam namun belum sempat mengambilnya segera ke Kantor Dinas Dukcapil Palu,” imbuhnya.
Sementara itu Wali Kota Palu Hidayat meminta jajaran Dukcapil Palu mempermudah pengungsi korban tsunami dan likuefaksi untuk mengurus pembuatan dokumen kependudukan baik pengurusan dokumen kependudukan yang hilang maupun pengungsi yang baru.
“Yang paling penting pengungsi likuefaksi di Balaroa dan Petobo dan warga di 13 kelurahan yang rumahnya di pesisir Teluk Palu yang menjadi korban tsunami. Pasti banyak dari mereka yang dokumen-dokumen kependudukan seperti KTP-e hilang,” pintanya.
Dia meminta Dinas Dukcapil Palu bekerjasama dengan lurah dan camat untuk membantu pengurusan pembuatan dokumen kependudukan para pengungsi yang menjadi korban bencana.
Di tempat terpisah, Ketu KPU Sulteng Tanwir Lamaming mengatakan bahwa pihaknya mengupayakan agar masyarakat yang terkategori sebagai wajib pilih namun belum terdata dalam daftar pemilih tetap (DPT) ataupun daftar pemilih tambahan (DPTb) dapat menyalurkan hak pilihnya pada pemilihan umum dengan menggunakan KTP-e.
Ia mengakui bahwa jumlah mereka yang dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) mencapai ribuan.
Menurut dia, di semua kabupaten dan kota banyak wajib pilih yang belum memiliki KTP-e. Parahnya, masyarakat mulai mengurus e-KTP setelah penyelenggara pemilu menetapkan daftar pemilih tetap.
“Rata-rata kabupaten masih menyisakan penduduk yang wajib pilih, yang tidak memiliki e-KTP. Setelah penetapan DPT baru mereka urus,” ujar Tanwir.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin