Jakarta, aktual.com – Warga yang memiliki kartu tanda penduduk bukan Jakarta mengantre panjang di Kantor Komisi Pemilihan Umum Jakarta Pusat, Rabu (10/4), untuk mengurus surat pindah tempat memilih (formulir A5) agar dapat melakukan pencoblosan pada 17 April mendatang di Jakarta.

Dari pantauan di lokasi, pendaftaran di KPU Jakarta Pusat yang telah dilakukan sejak pagi padat peminat. Antrean berjajar dari halaman depan kantor KPU hingga halaman belakang.

Pendaftaran untuk formulir A5 dilakukan khusus di aula serba guna seperti tenda posko yang berada di halaman belakang kantor KPU itu.

Seorang warga yang mengurus formulir A5 itu di KPU, Jesica (26), mengaku  telah mengantre sejak pukul 13.00 WIB.

“Hari ini ke sini mau urus formulir A5 biar bisa coblos,” ujar  karyawan bank swasta itu.

Menurut dia, informasi terkait batas pendaftaran hingga 17 Maret 2019 belum tersosialisasikan dengan baik.

Dia berencana pulang ke Semarang untuk melakukan pencoblosan di kota asalnya, namun karena ada halangan pekerjaan yang mendadak beberapa hari lalu  membuatnya harus berada di Jakarta pada 17 April 2019.

Untuk itu, dia mau mengurus pendaftaran ke KPU agar bisa memberikan hak suara pada pemungutan suara di pemilihan umum 2019 di Jakarta, tanpa harus berada di Semarang.

“Saya pikir bisa pulang, terus ada kerjaan, jadi nggak bisa pulang, saya mendingan di sini (mencoblos),” kata Jesica.

Sejumlah warga yang sudah mendaftar sejak 9 April 2019 juga mengambil formulir A5 pada 10 April 2019.

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XVII/2019, perpanjangan pengurusan surat pindah tempat memilih atau formulir A5 berlangsung mulai 1-10 April 2019.

Untuk pengurusan formulir A5 ini, hanya berlaku bagi empat kondisi atau kategori, yakni kondisi sakit, tertimpa bencana alam, merupakan tahanan, serta mendapatkan penugasan atau bekerja pada hari pemungutan suara, 17 April 2019.

Para pendaftar harus membawa sejumlah dokumen untuk pendaftaran formulir A5, yakni fotokopi KTP elektronik (KTP-el), fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi lokasi tempat pemungutan suara yang dapat diperiksa di laman lindungihakpilihmu.kpu.go.id, surat keterangan bertugas atau bekerja pada hari pencoblosan, atau surat keterangan dokter jika harus menjalani pengobatan karena sakit.

Dengan dokumen itu, para pendaftar dapat mendatangi KPU kabupaten/kota untuk diproses pada hari yang sama.

Ant.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin